MEBISO.COM – Khusus untuk pengurusan ini, pengusaha akan memerlukan surat pernyataan penggunaan merek! Kira-kira pengurusan apa yang disebutkan khusus itu? Sebelum benar-benar membuat dokumennya, pastikan kamu sudah memahami seluruh penjelasan dari artikel berikut.
Dokumen Merek
Apa saja yang pengusaha perlu siapkan dalam memproses pengurusan merek? Ternyata, untuk menjawab pertanyaan ini, pengusaha harus menyesuaikan dengan jenis pemrosesan yang akan dilakukan lebih dulu.
Dalam satu pengurusan saja, dokumen yang harus disiapkan bisa beragam. Misalnya, pada saat pendaftaran. Untuk pendaftaran merek secara biasa, kamu hanya perlu menyiapkan dokumen dasar.
Dokumen dasar ini seperti dokumen identitas dan juga dokumen merek itu sendiri. Semua proses pendaftaran merek akan memerlukan dokumen ini. Tapi, kalau yang kamu proses bukan merupakan pendaftaran biasa, tentu tidak akan cukup dokumen biasa saja.
Kamu harus mengirimkan dokumen lainnya yang mendukung jenis khusus dari pendaftaran merekmu itu. Contohnya, satu dokumen tambahan berupa bukti pendukung yang menyatakan jenis usahamu adalah UMKM. Dokumen ini nantinya kamu butuhkan ketika proses pendaftaran merekmu adalah melalui jenis UMKM.
Selain itu, ada juga dokumen tambahan yang berupa surat kuasa. Dokumen ini akan kamu butuhkan ketika proses pendaftaran yang kamu proses menggunakan bantuan jasa dari orang lain.
Tentunya bukan sembarangan jasa, tapi adalah jasa yang berasal dari Konsultan KI terdaftar. Selain itu, DJKI tidak akan menerima surat kuasa yang kamu buat. Dan proses pendaftaranmu akan masuk ke dalam jenis pendaftaran biasa.
Ada juga formulir pendaftaran merek luar negeri. Dokumen satu ini hanya kamu perlukan ketika proses pendaftaran yang kamu pilih adalah untuk kantor perlindungan merek di luar negeri. Tentunya dengan syarat kamu sudah memiliki merek di dalam negeri lebih dulu.
Lalu kapan kamu akan memerlukan dokumen surat pernyataan penggunaan merek? Sayangnya, contoh pengurusan di atas tidak ada yang memerlukan dokumen surat pernyataan penggunaan merek.
Surat Pernyataan Penggunaan Merek
Selain contoh-contoh pengurusan di atas, pengurusan apa yang akan menggunakan dokumen pernyataan penggunaan merek? Seluruh jenis pengurusan merek di atas belum menjelaskan mengenai dokumen pernyataan.
Padahal, faktanya dokumen pernyataan ini menjadi sangat penting dalam setiap pengurusan merek. Meskipun masing-masing pengurusan itu akan menggunakan pernyataan yang berbeda-beda pula.
Dokumen pernyataan ini menjadi salah satu dokumen persyaratan yang harus ada setiap kali pemohon ketika melakukan pengurusan merek. Tetapi persyaratan ini tidak harus disiapkan oleh pemilik merek.
Hal ini karena ada dokumen pernyataan yang otomatis disediakan oleh sistem merek. Misalnya pada saat pendaftaran. Pertama kali pengusaha memasukkan data ke dalam sistem merek, DJKI akan memudahkan pengusaha dengan menyediakan dokumen pernyataan secara otomatis.
Yang perlu dilakukan oleh pengusaha hanya memasukkan data pada formulir lalu secara otomatis terbit dua jenis dokumen yang salah satunya adalah pernyataan ini. Isi dari pernyataannya pun sudah di sediakan secara otomatis. Yaitu mengenai jaminan kepemilikan merek oleh pengusaha.
Nah, tapi ini bukanlah sebuah pernyataan yang menyebutkan mengenai penggunaan merek. Karena pernyataan ini hanya untuk pengusaha yang akan memproses perpanjangan merek. Hal ini karena pada saat merek itu dimohonkan perpanjangannya, DJKI tidak lagi memerlukan jaminan kepemilikan yang sebenarnya dari pengusaha.
Yang diperlukan adalah sebuah pernyataan kalau mereknya sampai saat ini masih di gunakan atau masih diproduksi secara massal. Dengan begitu DJKI bisa memberikan perlindungan kembali untuk jangka waktu 10 tahun kemudian.
Bedanya, kalau pada saat pendaftaran kamu tidak perlu membuat pernyataan secara manual, saat ini kamu harus membuat dokumen pernyataan itu sendiri. Jangan lupa untuk memasukkan juga keterangan kalau kamu masih menggunakan mereknya.
Selain itu, apa saja yang harus ada dalam pernyataan penggunaan merek?
Contoh Surat Pernyataan Penggunaan Merek
Berikut ini adalah sedikit panduan untuk kamu yang akan membuat pernyataan dengan keperluan perpanjangan merek.
Pertama, adalah penulisan identitas. Pastikan identitas yang kamu masukkan tetap sesuai dengan identitas yang kamu masukkan pada pendaftaran. Hal ini karena DJKI akan melakukan verifikasi lebih dulu mulai dari bagian identitas.
Ketika ada perubahan data di bagian identitas, pastikan kamu sudah melakukan perubahan juga pada sistem merek. Fungsinya agar DJKI melakukan update data juga pada sistem databasenya.
Kedua, adalah identitas merek. Tuliskan juga nama merek dan juga kelas. Penulisan kelas merek ini menjadi sangat penting karena akan menjadi penentu ketika pembayaran biaya permohonan perpanjangan merek.
Ketiga, adalah keterangan dari pernyataanmu. Sesuai dengan petunjuk di atas, khusus untuk perpanjangan merek, kamu akan diminta untuk memastikan kalau mereknya masih di gunakan atau produk yang kamu jual masih diproduksi sampai masa perlindungan merek berakhir.
Sehingga, yang perlu kamu masukkan adalah dua pernyataan tersebut.
Terakhir, pengesahan. Surat pernyataan ini sifatnya pribadi. Jadi yang bisa melakukan pengesahannya adalah hanya pembuat pernyataan saja. Jadi, di bagian paling bawah dokumen pastikan kamu juga sudah memberikan tanda tangan. Tapi, tahukah kamu kalau sebelum menyiapkan dokumen surat pernyataan penggunaan merek untuk perpanjangan, kamu perlu memastikan merekmu aman dulu. Jadi pastikan keamanan merek dengan Fitur Cek Merek dari Mebiso.