MEBISO.COM – Mungkin kamu tidak akan menyangka kalau merek asing di Indonesia ini berhasil menggunakan kata Indonesia dan berhasil mendapatkan hak merek. Sebenarnya, ada satu hal yang bisa dipelajari dari kesuksesan merek asing itu.
Berikut ini adalah ketentuan dalam mendaftarkan merek asing berikut contoh nama-nama mereknya.
Pendaftaran Merek Asing Di Indonesia
Kalau pengusaha Indonesia bisa mendaftarkan mereknya di berbagai negara, begitu pun dengan merek asing tersebut. Dan sama seperti prosedur pendaftaran merekmu ke negara asing, perlu prosedur tertentu juga untuk merek asing bisa terdaftar di Indonesia.
Berikut ini adalah tata cara agar kamu bisa mengenal produk-produk asing di Indonesia:
1. Pengusaha harus sudah punya pendaftaran merek di negara asal
Pendaftaran merek lintas negara hanya bisa di proses melalui protokol madrid. Sebuah sistem perlindungan merek lintas negara.
2. Sudah punya kegiatan usaha di Indonesia
Pemerintah Indonesia hanya mengizinkan pengusaha yang sudah menjalankan kegiatan komersialnya di Indonesia saja yang boleh mengajukan pendaftaran merek. Bukan berarti pengusaha itu sudah memiliki perusahaan di Indonesia. Dalam peraturannya, pemerintah hanya menuliskan “sudah menjalankan kegiatan komersial atau industri di Indonesia.”
Jadi, tidak hanya perusahaan besar saja yang boleh punya merek di Indonesia, tapi seorang pengusaha asing bisa saja mendaftarkan mereknya ketika juga melakukan kegiatan komersial di Indonesia.
3. Dibantu oleh seorang Kuasa
Menurut Undang-Undang Merek, setiap permohonan pendaftaran merek di Indonesia, harus melalui Kuasa atau seorang Konsultan KI. Sehingga, ada baiknya pengusaha asing juga mempersiapkan Konsultan KI ini.
4. Mengajukan permohonan melalui Biro Internasional
Biro Internasional adalah sebuah badan yang bertugas untuk menyalurkan pendaftaran merek ke masing-masing negara tujuan. Nantinya, biro inilah yang akan memberikan pengajuan pendaftaran merek asing ke DJKI.
Baru setelah itu, DJKI akan melakukan pemeriksaan sama seperti merek-merek yang di daftarkan dari Indonesia. Dan karena proses pemeriksaannya sama, maka akan ada kemungkinan merek asing ini juga ditolak.
Untuk itu, pendaftaran merek asing ini juga wajib mematuhi persyaratan yang sudah di tentukan di Indonesia. Berikut ini adalah contoh merek asing yang sudah berhasil terdaftar di Indonesia.
Merek Asing Di Indonesia Yang Terdaftar
Ada nama merek yang sudah sangat terkenal di Indonesia yang ternyata adalah milik perusahaan asing. Merek ini adalah MASAKO, produk bumbu penyedap rasa ini begitu dekat dengan kata “masak” dan fungsinya sebagai penyedap rasa.
Merek yang ternyata milik Ajinomoto ini ternyata bukan merupakan asli produk Indonesia. Ajinomoto sendiri adalah sebuah perusahaan asal Jepang yang sudah bertahun-tahun memasarkan produknya di Indonesia.
Dengan begitu, mendaftarkan merek MASAKO adalah langkah perlindungan yang sangat tepat. Ditambah, perusahaan juga menggunakan kata sederhana, mengakibatkan persepsi aktifitas memasak yang sangat dekat dengan fungsi dari produknya.
Bahkan beberapa masyarakat Indonesia juga menganggap pemilihan nama merek ini adalah diambil dari bahasa Indonesia. Dengan begitu, terbukti kalau pengusaha asing ini juga melakukan pertimbangan panjang sebelum akhirnya memutuskan untuk mendaftarkan merek.
Dari kesuksesan MASAKO itu, pengusaha asing dapat meniru cara kreatif Ajinomoto dalam memilih nama mereknya. Memilih satu kata sederhana yang sangat dekat dengan fungsi dari produk adalah salah satu langkah cerdas untuk bisa diterima tidak hanya oleh DJKI tapi juga oleh masyarakat di Indonesia. Selain MASAKO, banyak juga merek asing di Indonesia yang berhasil terdaftar. Dan agar kamu bisa membuat nama merek yang tepat juga, jangan lupa untuk menggunakan fitur Cek Nama Merek dari Mebiso lebih dulu.