Pengertian Hak Merek – Mebiso.com. Jika kamu seorang pebisnis atau pengusaha, memiliki identitas merek tentu merupakan hal yang penting bagi bisnis kamu. Tentunya kamu ingin memastikan merek bisnis kamu di percaya oleh konsumen dan tidak di ambil oleh pihak lain.
Pengertian hak merek terdapat pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) yang menyatakan Merek adalah tanda yang dapat di tampilkan secara grafis untuk membedakan barang dan/atau jasa yang sejenis dalam kegiatan perdagangan.
Menurut Insan Budi Maulana, merek dapat di anggap sebagai “roh” bagi suatu produk barang atau jasa yang di perdagangkan. Namun pengertian hak merek itu sendiri baru bisa di dapatkan ketika merek tersebut di daftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pengertian Hak Merek
Dasar hukum hak merek di atur dalam Pasal 1 angka 5 UU MIG yang menyatakan Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang di berikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Menurut Pasal 3 UU MIG Hak atas Merek di peroleh setelah Merek tersebut terdaftar (first to file). Yang di maksud merek “terdaftar” adalah setelah permohonan pendaftaran merek melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan DJKI untuk di terbitkan sertifikat merek.
Karena Indonesia menganut prinsip first to file, maka Hak atas Merek atau perlindungan merek hanya di dapatkan ketika merek sudah didaftarkan kepada DJKI. Pihak yang mendaftarkan lebih dahulu adalah pihak yang berhak mendapatkan perlindungan merek. Sehingga dalam prinsip first to file dapat disimpulkan siapa cepat, ia yang berhak.
Keuntungan Mendaftarkan Merek
Seperti pengertian merek yang telah dijabarkan. Jika merekmu sudah terdaftar di DJKI nantinya kamu akan mendapatkan Hak atas Merek, apa saja keuntungan yang didapatkan?
1. Mendapat Perlindungan
Merek baru akan mendapatkan perlindungan setelah terdaftar dan masuk dalam daftar merek yang sudah terdaftar di haki. Karena pada pengertian hak merek, ada hak eksklusif yang di berikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Bahkan, jangka waktu tersebut bisa di perpanjang.
2. Sebagai Identitas Produk
Pada dasarnya tujuan adanya merek adalah sebagai tanda untuk membedakan barang/jasa sejenis dalam kegiatan perdagangan (Pasal 1 angka 1 UU MIG).
Setelah merek masuk ke daftar merek yang sudah terdaftar di haki, perbedaan dari jenis produk yang di tawarkan dari masing-masing brand tersebut bisa terlihat. Perbedaan tersebut tidak hanya terbatas pada klasifikasi usaha yang berbeda. Namun, mencakup kualitas produk dengan merek lainnya yang sejenis
3. Melindungi Merek dari Pembajakan atau Penggunaan Tanpa Hak
Jika terjadi pembajakan atau penggunaan tanpa hak, pemilik merek yang masuk daftar merek yang sudah terdaftar di haki memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Hal ini sudah di atur dalam Pasal 83 UU MIG, penggugat dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Selain itu, pemilik merek terdaftar juga bisa melakukan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya (Pasal 93 UU MIG).
Pemilik merek terdaftar juga dapat mengajukan pengaduan jika terdapat pelanggaran Hak atas Merek sesuai ketentuan pidana yang di atur dalam Pasal 100-103 UU MIG.
4. Memiliki Hak Pengajuan Pembatalan Merek
Pemilik merek terdaftar memiliki hak untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek terdaftar lainnya yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya ke Pengadilan Niaga sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam Pasal 76 UU MIG.
Fungsi Hak Merek
Selain beberapa keuntungan pada pengertian hak merek sebagaimana tersebut di atas, terdapat juga fungsi hak merek sebagai berikut: (Modul KI Bidang Merek dan Indikasi Geografis Halaman 6)
- sebagai salah satu tanda pengenal untuk membedakan barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa lainnya;
- sebagai alat promosi/iklan barang atau jasa;
- sebagai dasar untuk membangun citra/reputasi dan memberikan jaminan atas mutu produk barang atau jasa tersebut;
- sebagai petunjuk asal barang atau jasa agar lebih mudah di kenali oleh konsumen.
Lisensi Merek sebagai Hak Atas Merek
Pemilik sebagaimana yang di sebutkan pada pengertian hak merek terdaftar di DJKI dapat memiliki hak eksklusif untuk menggunakan sendiri mereknya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya melalui lisensi (Pasal 1 angka 5 UU MIG).
Terdapat beberapa contoh hak merek lisensi yang biasa di gunakan oleh pelaku usaha. Apa saja?
1. Waralaba (Franchise)
Hal ini di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Franchise tidak hanya dapat menggunakan merek dalam bisnis usahanya, melainkan juga sistem bisnis usaha yang telah terbukti berhasil.
Contoh: Mcdonalds, Alfamart.
2. Merchandising
Lisensi terhadap penggunaan desain, karya cipta seperti karakter fiksi dan image seseorang yang akan di cantumkan pada barang atau jasa, berdampingan dengan merek yang di gunakan. Melalui lisensi ini, suatu hasil produksi merek dapat menambah daya tarik dan keunikan masyarakat.
Contoh: Sepatu Vans Marvel edition.
Baca Juga : Pengertian Hak Merek Dagang
3. Brand Extension
Merupakan bentuk lisensi antar dua atau lebih perusahaan yang di tujukan untuk memperoleh izin menggunakan salah satu merek perusahan. Hal ini di tujukan untuk memperluas jangkauan jenis hasil produksi merek, tanpa harus memproduksinya.
Contoh: Oreo dengan Supreme
4. Component Branding
Merupakan lisensi yang mengakibatkan suatu produk yang memiliki kandungan produk lain di dalamnya. Penggunaan merek tersebut dapat di tampilkan dalam kemasan, iklan atau pada produk utama. Hal ini untuk mempengaruhi persepsi konsumen terhadap produk tersebut.
Diharapkan, melalui reputasi merek yang di jadikan komponen, dapat memberikan nilai dan daya tarif lebih terhadap merek.
Contoh: Asus dengan Intel, BMW dengan Louis Vuitton.
5. Co-Branding
Merupakan lisensi yang mempertemukan dua atau lebih merek yang memiliki reputasi. Dalam hal ini, tidak harus dengan tingkat yang sama, dapat bergabung bersama dalam satu produk. Sehingga, menciptakan daya tarik baru bagi pelanggan yang sama atau masuk ke pasar yang memang baru.
Contoh: Apple dengan Nike (iWatch) dan Walls dan Oreo (Es krim cookies and cream).
Meskipun jenis lisensi di atas tidak di atur dalam UU MIG, tetapi berdasarkan ketentuan kebebasan berkontrak dalam membuat perjanjian, perjanjian tersebut tetap sah dan mengikat antara para pihak sebagai undang-undang selama tidak bertentangan dengan syarat sah perjanjian (Pasal 1320 dan 1338 KUHPer).
Jika kamu sudah memahami pengertian hak merek dan ingin mendaftarkan merek namun belum yakin apakah nama mereknya bisa di terima. Kamu bisa melakukan pengecekan merek-merek yang telah terdaftar melalui fitur cek merek dari mebiso. Dengan begitu kamu bisa menghindari risiko penolakan dengan menganalisa merek pembanding yang sudah terdaftar terlebih dahulu.