Cara Mendaftarkan Merek Dagang – Mebiso.com. Sampai saat ini, tak sedikit pelaku usaha yang belum memahami bagaimana cara mendaftarkan merek dagang. Permohonan pendaftaran merek dapat di lakukan secara elektronik dan non-elektronik.
Dalam era digitalisasi ini, per 17 Agustus 2019 seluruh permohonan yang berkaitan dengan cara mendaftar hki online cukup di lakukan secara elektronik (online) melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Namun pada praktiknya, dalam tata cara pendaftaran merek dagang banyak hal-hal teknis maupun substantif terkait hukum yang sulit untuk dipahami oleh orang awam. Mulai dari biaya, cek merek, penelusuran merek, pemilihan kelas, alasan tidak dapat di daftar dan di tolaknya merek, dan lain-lain.
Berikut beberapa ketentuan terkait pendaftaran merek.
Cara mendaftarkan merek dagang yang umum di lakukan Pelaku usaha yaitu mendaftarkan merek secara mandiri dengan membayar biaya pendaftaran merek atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan harga sebagai berikut:
*Khusus untuk Pemohon UMK wajib menyertakan surat rekomendasi UMK binaan dan surat pernyataan UMK bermaterai.
Setelah itu dapat mengisi seluruh data isian pada formulir permohonan pendaftaran merek online dan mempersiapkan berkas yang menjadi persyaratan untuk mendaftarkan merek, sebagai berikut:
Setelah pemohon mendaftarkan merek, tidak langsung secara otomatis merek akan di terima oleh DJKI. Terdapat beberapa tahapan dalam proses pendaftaran merek. Hal ini untuk menentukan, apakah merek dapat di terima atau di tolak.
Pemeriksaan formalitas di lakukan paling lama dalam 30 Hari terhadap pihak yang mengajukan permohonan. Terdapat persyaratan minimum yang perlu di penuhi untuk mendapatkan tanggal penerimaan, antara lain: (Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UUMIG)).
Setelah proses ini selesai, hasilnya akan di publikasikan dan memasuki Masa Pengumuman.
Permohonan Merek akan di umumkan oleh pihak DJKI dalam Berita Resmi Merek yang berlangsung selama 2 Bulan.
Selama masa tersebut merek dapat menerima tanggapan dari pihak lain, yakni mengajukan oposisi atau keberatan. Namun, apabila tidak ada keberatan maka permohonan merek akan berlanjut dan memasuki tahap Pemeriksaan Substantif
Pemeriksaan substantif akan menentukan apakah merek dapat di terima atau mendapat usul penolakan. Tahap ini memakan waktu yang cukup lama dengan estimasi sekitar 90-180 Hari.
Jika permohonan merek telah di setujui untuk di terima maka status merek akan berubah menjadi “Di daftar” dan pihak DJKI akan menerbitkan sertifikat merek sesuai ketentuan Pasal 24 UU MIG.
Setelah sertifikat merek di terbitkan merek terdaftar akan mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 Tahun sejak Tanggal Penerimaan.
Dari penjelasan tentang tahapan pendaftaran merek di atas muncul pertanyaan sebenarnya berapa lama proses pendaftaran merek? Jawabannya tentatif, namun bisa di estimasi sekitar 9-12 bulan bisa lebih lama ataupun lebih cepat tergantung pemeriksaan dari pihak DJKI.
Permohonan pendaftaran merek dapat di lakukan oleh pemohon sendiri ataupun dengan kuasa. Kuasa sebagaimana di maksud adalah Konsultan KI (Pasal 1 butir 13 dan 14 UU MIG). Selain itu, pelaku usaha juga bisa mendaftarkan mereknya dengan bantuan biro jasa pendaftaran merek.
Berikut beberapa cara mendaftarkan merek dagang.
Pendaftaran merek dapat di lakukan oleh pemohon secara langsung dengan melalui tahapan-tahapan di atas mulai dari membayar PNBP hingga memenuhi seluruh dokumen yang di persyaratkan.
Namun jika mendaftarkan sendiri, banyak risiko yang akan muncul karena kurangnya pengetahuan dan pengalaman di bidang merek.
Banyak pelaku usaha yang mendaftar sendiri lalu di tengah jalan mereknya mendapat penolakan, hal ini terjadi karena tidak tahu aturan hukum dan minim pengalaman. Cukup melelahkan ketika sudah keluar biaya dan waktu lalu ternyata hasilnya di tolak.
Yang di maksud Konsultan KI adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual, baik merek, hak cipta, paten, maupun desain industri. Konsultan KI terdaftar secara resmi di DJKI. Kamu bisa cek daftar Konsultan KI di laman resmi DJKI.
Jika mendaftar dengan Konsultan KI nantinya kamu perlu melengkapi data kuasa dan menyertakan surat kuasa untuk dikuasakan pada Konsultan KI. Tentunya biaya yang di keluarkan akan lebih mahal daripada daftar mandiri maupun menggunakan jasa pendaftaran merek.
Jasa pendaftaran merek ini mirip dengan Konsultan KI, karena sama-sama orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual, khususnya merek. Bedanya konsultan jasa pendaftaran merek tidak terdaftar secara resmi di DJKI.
Jika menggunakan jasa pendaftaran merek kamu akan di bantu mendaftarkan merek hingga tuntas mulai dari cek merek, penelusuran, hingga daftar dan monitoring merekmu (pasca daftar). Biaya yang di keluarkan relatif lebih murah di bandingkan mendaftar dengan Konsultan KI.
Mengingat proses pendaftaran merek memakan waktu yang lama, apalagi jika ada pihak lain atau kompetitor yang mengajukan keberatan atas merek yang di daftarkan, hingga munculnya usulan penolakan dari DJKI. Hal tersebut menjadi penyebab pentingnya menggunakan jasa pendaftaran merek.
Berikut beberapa hal yang perlu di pertimbangkan saat memilih jasa pendaftaran merek di Indonesia.
Dengan menggunakan jasa pendaftaran merek kamu akan di bantu untuk cek dan penelusuran merek secara komprehensif dengan bantuan ahli yang berpengalaman di bidang merek. Penting untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu agar mengurangi risiko penolakan merek.
Ketika kamu sudah punya merek namun dirasa terlalu umum dan mirip dengan merek lainnya, pihak jasa merek akan membantumu menentukan nama dan/atau logo merek yang punya daya pembeda sehingga terhindar dari plagiarisme.
Perlu dipahami bahwa setelah mendaftarkan merek, yang mendapat perlindungan merek adalah kelas dan uraian jenis barang/jasa (sub-kelas) yang kita daftarkan saja.
Sehingga penting untuk memilih kelas dan sub-kelas yang tepat karena akan menentukan luasnya lingkup perlindungan merek bisnismu, baik yang sedang dijalankan ataupun rencana ekspansi di masa mendatang.
Contoh: Kamu punya bisnis produk kecantikan. Jika saat daftar merek kelas dan sub-kelas yang kamu daftarkan adalah Serum Jerawat (Kelas 3) saja, maka produk kecantikan lainnya seperti Lipstik tidak akan mendapat perlindungan meskipun kamu juga menjual Lipstik dengan merek yang sama.
Perlu diingat walaupun menggunakan jasa pendaftaran merek ataupun Konsultan KI tetap tidak ada jaminan bahwa merek yang kamu daftarkan akan diterima. Namun, setidaknya kamu dapat mengukur potensi keberhasilan merekmu, sehingga dapat menentukan langkah bisnis yang tepat.
Dalam memilih jasa pendaftaran merek maupun Konsultan KI, kamu perlu cek terlebih dahulu jam terbang dan tingkat keberhasilan mereka dengan melihat klien-klien yang pernah ditangani sebelumnya.
Jika kamu butuh bantuan dalam pendaftaran merek dan ingin layanan yang bisa beres cuma dalam 1 hari maka Jasamerek.com adalah pilihan yang tepat.