Dalam bisnis, harga tidak selalu harus berwujud barang konkret atau nyata. Ada pula harta bisnis yang bentuknya hak hukum atau legal, yang muncul dari suatu aset intelektual serta tercatat menjadi milik kamu, yaitu HAKI. Harta ini sudah diatur berdasarkan dasar hukum HAKI.
Tidak berbeda seperti bentuk HAKI yang dibilang variatif, dasar hukum HAKI di Indonesia sebenarnya juga tak kalah beragam, mengikuti bentuk aset intelektual tadi. Singkatnya, antara aset intelektual yang satu dan lainnya diatur secara berbeda. Hal ini menyebabkan proteksi HAKI atas aset tersebut turut beda.
Lantas, seperti apa jenis dan dasar hukum HAKI yang dimaksud? Mari kita bahas secara mendetail antara dasar hukum HKI dan perlindungan hukum HAKI di sini.
Mengerti dasar hukum HAKI artinya paham pula apa saja macam HAKI. Pasalnya, proteksi legal HAKI menunjukkan ciri khas yang berbeda, sesuai dengan bentuk aset yang dilindungi.
Karena itulah, sebelum membahas detail terkait landasan hukum HAKI, kenali dulu apa saja aset yang memperoleh proteksi. Berikut di antaranya:
Bicara soal merek, tentu sudah sangat familiar, terutama bagi pemain bisnis. Tentu tidak tanpa alasan, karena merek, atau logo, atau brand, menjadi bentuk aset intelektual yang tujuan utamanya memang diferensiasi atau disebut juga pembeda bisnis.
Pada sebuah merek maupun logo, kamu tentunya melihat banyak elemen yang ada. Misalnya, huruf, simbol, ikon, warna, hingga penggunaan visual seperti hologram serta audio.
Tanda, simbol, lambang, atau rambu-rambu geografis juga jadi bentuk aset intelektual yang memperoleh proteksi HKI. Sekilas, bentuk aset ini hampir serupa seperti merek.
Jenis aset ini, sesuai dengan namanya, sering kali pemakaiannya sebagai penanda asal wilayah produk. Melalui visual atau lambang yang ada, pelanggan akan tahu dari mana produk berasal.
Kalau yang satu ini punya beberapa istilah lain, seperti trade secret di luar negeri. Ada juga yang menyebut dengan rahasia dagang maupun kerahasiaan dagang di Indonesia.
Bentuk aset ini, lagi-lagi sesuai dengan namanya, memiliki detail tersembunyi dengan nilai ekonomis dan ada kaitan dengan bisnis. Bentuk detailnya juga beragam, contohnya teknis produksi, strategi pemasaran, dan masih banyak lagi.
Kalau merek berkaitan erat dengan permukaan bisnis, aset satu ini kurang lebihnya punya makna serupa. Rancangan industri mengarah kepada bentuk aset intelektual dengan ciri khas 2 serta 3 dimensi.
Selain itu, aset ini mengandung elemen estetik. Pemakaian aset berfokus pada pembuatan kemasan atau yang serupa. Asalkan masih sesuai standar dan ketetapan berlaku.
Selanjutnya, paten yang pemakaiannya kerap keliru karena sekilas serupa seperti merek. Contoh paling mudahnya dari pemakaian aset ini yaitu hak paten merek.
Pemakaian istilah ini sering keliru karena merek serta paten menjadi dua bentuk aset intelektual yang tidak sama. Ini menunjukkan kalau dasar hukum HAKI untuk kedua aset ini pun beda.
Kamu tidak dapat menggunakan istilah merek untuk menyebut paten. Pun sebaliknya, kamu tidak bisa memakai istilah paten untuk menyebut merek. Sebab, paten punya definisinya sendiri.
Istilah ini adalah hak spesifik yang didapat negara untuk penemu untuk apa yang menjadi penemuan pada sektor teknologi pada durasi waktu tertentu.
Ada lagi hak cipta, bentuk aset intelektual yang populer dengan sebutan copyrights. Aset ini pun punya pengertian bakunya sendiri.
Jika dijabarkan, hak cipta berlandaskan aturan legal hak cipta Indonesia. Hak ini muncul secara otomatis berupa hak khusus begitu suatu karya baru muncul.
Macam aset intelektual ini sebenarnya masih cukup asing dan tidak santer seperti halnya merek atau copyrights. Akan tetapi, bentuk aset ini punya contoh nyata pemakaiannya pada aktivitas harian, terutama yang berkaitan dengan teknologi.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu atau disingkat DTLST punya definisi berupa karya cipta yang bentuknya berupa skema dengan berbagai elemen asli.
Setelah membahas beraneka bentuk HAKI, pada bagian ini kamu dapat mengetahui secara lebih mendalam lagi akan dasar hukum HAKI melalui berbagai bentuk aset tadi. Di Indonesia, produk hukum yang menjadi hasil HKI dapat dikatakan mirip dengan bentuk aset yang telah kita bahas pada bab sebelumnya, yaitu:
Pertama, yaitu merek serta rambu-rambu geografis yang diatur pada Undang-Undang No 20 Tahun 2016 dengan pembahasan utama yaitu Merek serta Indikasi Geografis. Aturan ini lalu populer dengan sebutan UU MIG.
Sesuai dengan ketetapan hukum Indonesia, aturan tentang merek serta rambu-rambu geografis ternyata memiliki ciri khas adanya dasar hukum HKI serupa. Ini karena dua hal tadi punya ciri khas yang mirip, dan saling beririsan.
UU MIG lantas menjadi landasan legalitas utama di Tanah Air karena dua bentuk aset intelektual tadi. Meski begitu, ada pula landasan hukum lainnya dengan regulasi lebih detail.
Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2018 atas Tata Cara Daftar Registrasi Merek dalam cakupan global.
Khusus untuk trade rahasia, ada dasar hukum yang tercatat sebagai UU No 30 Tahun 2000. Regulasi tadi membahas tentang Rahasia Dagang yang sudah lama menjadi acuan proteksi trade rahasia Tanah Air yang paling utama.
Sementara itu, dasar hukum HAKI untuk proteksi skema industri Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000. Regulasi ini secara spesifik mengatur berbagai aspek untuk jenis aset ini.
Menjadi bentuk aset intelektual yang tidak sama seperti merek membuat regulasi paten pun jadi tidak sama. Acuan untuk paten Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 yang secara spesifik membahas paten.
Kemudian, dasar hukum HAKI untuk bentuk aset berupa hak cipta, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Seperti paten, regulasi ini juga secara spesifik mengatur berbagai hal seputar hak cipta sebagai bentuk aset yang diproteksi HKI.
Terakhir, DTLST yang regulasinya mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2000. Regulasi tersebut memastikan jika DTLST adalah bagian aset intelektual Republik Indonesia yang tak dapat kamu pisahkan.
Menjadi bagian yang melekat erat dari aset intelektual bisnis, merek sudah pasti wajib menjadi perhatian utama bagi pemain bisnis untuk memberikan proteksi. Ini karena merek mempunyai peran yang tak dapat kamu anggap sepele dalam bisnis.
Karena itu, berikan perlindungan pada eksistensi merek saat ini juga. Segera cek merek terdaftar untuk ketahui potensi keberhasilan pendaftaran merek. Kalau kamu perlu panduan untuk registrasi, artikel tips daftar merek dagang akan sangat membantu kamu mendapat informasi yang kamu perlukan.
Pastikan merek bisnis sudah terdaftar dan jadikan merk aset paling berharga untuk bisnismu!
Semua regulasi khusus yang secara spesifik mengatur aset intelektual.
Beberapa yaitu rambu-rambu geografis, hak cipta, serta merek.
Tidak, keduanya berbeda meski masuk dalam kelompok aset intelektual HKI.
Sebagai perlindungan aset intelektual sekaligus memberi hak khusus untuk pemiliknya.
Ada visual, suara, dan hologram.