Gambar Gunung Di Daftar Merek Dagang, Toblerone Ganti Logo – MEBISO.COM. Cuma tampilkan gambar gunung pada daftar merek dagangnya, kenapa cokelat Toblerone sampai harus ganti logo? Baru-baru ini, cokelat Toblerone berencana untuk menghapuskan gambar puncak gunung yang ikonik pada kemasannya.
Cokelat Toblerone adalah produk coklat dari Negara Swiss, namun Mondelez Inc. saat ini akan memindahkan usahanya di luar Swiss. Rencana pemindahan usaha tersebut mengakibatkan Mondelez harus merubah beberapa poin pada produk Toblerone.
Perubahan ini meliputi gambar puncak gunung yang ada pada kemasan dan juga tulisan “Swiss chocolate” menjadi “Established in Switzerland in 1908”.
Gambar puncak gunung yang ada pada kemasan Toblerone adalah gambar dari puncak gunung Matterhorn di Swiss. Karena pemindahan usaha tersebut, Mondelez harus menghormati peraturan negara Swiss atau yang bisa di sebut Swissness Act.
Berdasarkan Swissness Act, terdapat larangan penggunaan simbol nasional Swiss untuk produk-produk yang sebagian besar komponennya tidak di buat di Swiss. Untuk kasus Toblerone ini, Toblerone harus menggunakan 80% bahan dari Swiss atau 100% susu atau bahan dari susu agar bisa mencantumkan “Swiss chocolate”.
Sedangkan Toblerone tidak memenuhi kriteria tersebut untuk bisa menjadi produk asli Swiss. Selain Swissness Act, ternyata Indonesia juga punya peraturan serupa mengenai penggunaan identitas negara pada suatu merek.
Merek adalah tentang apapun yang berfungsi mengenalkan produk. Bisa berupa nama, logo, atau bahkan angka dan susunan warna. Kalau kita lihat pada merek toblerone, maka unsur yang menjadi pada produk tersebut adalah:
Bukan hanya nama dan juga logo yang di daftarkan merek oleh Toblerone, nyatanya, bentuk kemasan dan juga produk cokelatnya yang unik juga di daftarkan merek.
Perlindungan terhadap bentuk produk cokelat ini juga sudah masuk menjadi daftar merek dagang yang terekam pada data Ditjen KI.
Selain itu, karena Toblerone juga mendaftarkan nama mereknya di Indonesia, maka untuk perlindungannya perlu mematuhi ketentuan pada Undang-Undang Merek.
Secara spesifik, Undang-Undang Merek juga memberikan batasan tentang pendaftaran merek yang hampir mirip dengan Swissness Act. Contohnya pada Pasal 21, yang mengatur mengenai alasan-alasan merek di tolak.
Di Indonesia, berdasarkan Pasal 21, kamu tidak boleh menggunakan tiruan atau singkatan nama, bendera, lambang, bahkan simbol suatu negara. Apakah gambar puncak gunung Matterhorn merupakan simbol negara Swiss?
Merujuk dari Swissness Act, maka puncak gunung Matterhorn ini juga termasuk sebagai simbol nasional. Di Indonesia, contoh simbol negara adalah seperti penggunaan logo garuda pancasila.
Baca Juga: Merek Adalah
Seperti yang sudah terjadi pada Mondelez, karena Swiss secara nyata tidak mengizinkan penggunaan simbol tersebut, maka Mondelez harus bersedia mengganti logo pada produknya.
Di Indonesia pun sama, pengaturan dan pembatasan pada Pasal 21 itu tergantung pada izin dari pihak yang berwenang. Kalau kamu ingin menggunakan logo dengan simbol negara, pastikan kamu sudah memegang izin, ya.
Kalau kamu menggunakan simbol negara tanpa izin dari pihak yang berwenang, akibat yang di sampaikan pada UU Merek adalah merek kamu bisa di tolak oleh Ditjen KI. Artinya, kamu di larang menggunakan merek tersebut untuk bisnis kamu.
Untuk itu, sebelum memproses pendaftaran merek, kamu wajib memahami batasan-batasan yang ada pada peraturan tentang merek. Tapi, kalau kamu tidak punya waktu untuk mempelajarinya, kamu bisa langsung menyerahkan merek kamu kepada ahlinya seperti Jasamerek.com.
Daftar merek dagang memang tidak bisa sembarangan. Selain memahami batasannya, kamu juga harus berhati-hati dengan merek serupa. Untuk itu, mulai gunakan fitur Cek Merek dari Mebiso agar pendaftaran merek kamu lancar.