MEBISO.COM – Kelas merek 14 adalah klasifikasi merek untuk perlindungan produk perhiasan. Bahkan tidak hanya perhiasan saja, kelas ini juga termasuk untuk produk yang berkaitan dengan fungsi perhiasan.
Mau tahu apa saja yang bisa dilindungi di kelas ini termasuk merek-merek yang berhasil? Temukan jawabannya dari penjelasan artikel ini.
Produk-Produk Di Kelas Merek 14
Pada sub bab pertama, pertanyaan yang akan dijawab adalah apa saja yang bisa dilindungi pada kelas ini?
Merujuk dari penjelasan yang ada pada kelompok mereknya, kelas ini sebagian besar adalah untuk melindungi produk-produk perhiasan. Khususnya adalah perhiasan-perhiasan yang berbahan dasar logam mulia.
Jadi, bisa di bayangkan berapa harga yang di kenakan untuk satu produk saja. Nyatanya, meskipun harga bahan dasarnya saja sudah sangat mahal, tapi di tambah dengan kekuatan merek, harga yang di kenakan bisa menjadi semakin tinggi lagi.
Walaupun begitu, peminat dari produk-produk di kelas ini juga sama tingginya dengan harga yang di kenakan. Selanjutnya, artikel ini akan membahas kiat sukses dari merek-merek yang sudah memiliki perlindungan di kelas 14.
Tapi, sebelum itu, ada penjelasan tambahan tentang produk yang bisa masuk ke dalam golongan ini. Bertujuan untuk melindungi produk-produk dari logam mulia, ternyata tidak hanya perhiasan yang bisa didaftarkan di kelas ini.
Buktinya, perangkat minuman atau peralatan dapur lainnya yang bahan dasarnya dari logam mulia juga bisa di lindungi di kelas ini. Selain itu, gantungan kunci yang terbuat dari plastik juga bisa masuk golongan kelas 14.
Jadi, dari penjelasan tentang kelompok ini, kamu bisa menentukan pemilihan kelas 14 dari bahannya dan juga dari fungsi spesifik benda tersebut. Seperti gantungan kunci plastik itu, walaupun bukan berbahan dasar logam mulia, tapi tujuan pembuatannya adalah untuk menjadi pernak-pernik perhiasan.
Untuk itu, memilih kelas 14 untuk pendaftaran merek juga perlu berhati-hati. Jangan sampai kamu menggunakan nama merek yang sama dengan merek perhiasan yang sudah didaftarkan seperti berita dari DJKI berikut.
Kasus Kelas Merek 14
Sekitar bulan Maret lalu, DJKI menyampaikan berita tentang olah TKP toko perhiasan yang di duga melakukan pelanggaran merek. Tidak main-main, karena proses ini sampai melibatkan pihak kepolisian!
Cerita ini di mulai dari adanya kesamaan logo dan juga nama yang di gunakan pada dua toko emas. Toko emas yang terlibat itu adalah Toko Emas Punokawan Indonesia dan juga Toko Emas Ismaya.
Toko Emas Punokawan Indonesia di anggap memiliki kesamaan dengan merek lain pada penggunaan logo Semar. Sedangkan Toko Ismaya yang di daftarkan di kelas 14 ini memiliki kesamaan pada bagian penggunaan nama merek dengan nama merek ISMOYO.
Untuk bisa menyelesaikannya, DJKI bahkan juga langsung mendatangi kedua lokasi toko emas tersebut untuk kemudian mengumpulkan bukti-bukti yang bisa menjadi petunjuk. Bayangkan, bagaimana kondisi toko tersebut ketika di lakukan olah TKP oleh petugas saat itu.
Siapa yang sangka karena di anggap mirip satu dan dua hal dengan merek lain, bisa berakibat tokonya di datangi pihak berwajib karena tindak kriminal?
Hal ini bisa juga terjadi kepada bisnismu kalau tidak berhati-hati. Untuk mencegah hal-hal yang tidak di inginkan, ada baiknya kamu juga sudah melakukan pengecekan dulu sebelum melanjutkan ke proses pendaftaran merek.
Untuk bisa sukses melindungi nama usaha di kelas merek 14, cara pertama yang harus kamu lakukan adalah dengan menggunakan fitur Cek Merek dari Mebiso. Selanjutnya, pastikan pilihan nama dan juga logomu tidak menyinggung siapapun.