KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Mereknya Tetap Terlindungi Walaupun TikTok Dilarang

Mereknya Tetap Terlindungi Walaupun TikTok Dilarang

MEBISO.COM – Kenapa TikTok dilarang? Sejak kemunculannya, aplikasi TikTok sudah mencuri perhatian banyak orang. Sebagai sosial media yang baru, TikTok berhasil membuat kebanyakan orang beralih untuk menggunakan aplikasi satu ini. 

Sayangnya, di tengah masifnya penggunaan TikTok, akhir-akhir ini justru banyak berita yang menyebutkan larangan penggunaan TikTok. Apa alasannya? 

Indonesia juga sempat mengumumkan pembatasan penggunaan TikTok untuk anak-anak di bawah usia 13 tahun. Tapi, jauh lebih ekstrim dari yang di lakukan oleh Indonesia, beberapa negara lain justru melarang penggunaan TikTok sama sekali. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan kalau batasan usia itu memang di sesuaikan dengan batasan usia pada sosial media yang lain. Tapi, alasan yang lebih ekstrim di sampaikan oleh negara yang mengumumkan TikTok di blokir!

Berdasarkan berita yang di sampaikan pada Tempo 31 Maret lalu, setidaknya ada 14 negara yang melarang penggunaan TikTok. Mulai dari alasan promosi konten yang tidak bermoral sampai alasan keamanan negara menyebabkan penggunaan TikTok di batasi pada 14 negara tersebut. 

Bahkan pada tanggal 23 Maret lalu, Pihak TikTok sempat memberikan pendapatnya pada rapat yang di adakan oleh Amerika Serikat. 

Namun, dari larangan-larangan yang di sampaikan beberapa negara tersebut, sejauh ini larangan tersebut hanya membatasi penggunaan aplikasi TikTok. Beberapa juga tidak menyebutkan TikTok dilarang sepenuhnya, namun hanya untuk pihak-pihak tertentu saja terutama yang berkaitan dengan pemerintahan. 

Bagaimana dengan mereknya?

Sejak awal kemunculannya, TikTok memang sudah melakukan pendaftaran merek. Sampai berita TikTok di blokir merebak, status pendaftarannya masih terdaftar. Seperti misalnya di Amerika dan juga India, apabila di lihat pada data WIPO, nama TikTok masih aman terlindungi mereknya di negara tersebut. 

Hal ini sejalan dengan aturan pusat mengenai merek yaitu TRIPs Agreement, yang menjelaskan tentang merek pada Article 15 sebagai berikut:

TRIPs Agreement

“Members may make registrability depend on use. However, actual use of a trademark shall not be a condition for filing an application for registration. An application shall not be refused solely on the ground that intended use has not taken place before the expiry of a period of three years from the date of application.”

Jadi, negara anggota WTO boleh saja membatasi pendaftaran merek sesuai dengan penggunaan merek tersebut. Tapi negara anggota tidak boleh menjadikan syarat penggunaan merek yang sebenarnya agar suatu merek bisa di daftarkan. 

Sederhananya, walaupun di kemudian hari TikTok benar-benar tidak boleh di gunakan di 14 negara tersebut, TikTok masih bisa mendaftarkan mereknya. Kecuali, kalau sampai 3 tahun kemudian TikTok masih tidak di gunakan, maka kantor pengelola kekayaan intelektual masing-masing negara boleh menghapus pendaftaran merek TikTok. 

Pendaftaran merek menjadi investasi panjang baik bagi TikTok maupun pengusaha lainnya. Apalagi dari TRIPs juga sudah menyatakan kalau penggunaan nyata terhadap suatu merek itu tidak bisa di jadikan syarat pengajuannya. 

Sehingga, sebelum jangka 3 tahun, TikTok masih bisa mengusahakan izin penggunaan aplikasi tersebut kepada negara-negara yang mengumumkan TikTok dilarang. Saat ini TikTok punya PR besar untuk meyakinkan 14 negara tersebut agar memberikan kembali izin penggunaan TikTok. 

Karena apabila sampai lebih dari 3 tahun ternyata seluruh negara itu masih tetap pada pendiriannya untuk melarang penggunaan TikTok, akan ada kemungkinan nama TikTok di gunakan bukan lagi untuk aplikasi seperti sekarang. Selain berita TikTok dilarang, masih banyak berita-berita lainnya mengenai merek yang bisa kamu temukan pada Wiki Mebiso.