KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

7 Perbedaan UKM dan UMKM Agar Pengusaha Tidak Salah!

perbedaan ukm dan umkm

MEBISO.COM – Sebagai pengusaha baru, pasti sudah tidak asing dengan dua istilah mengenai skala usaha tersebut. Tapi sebenarnya apa perbedaan UKM dan UMKM itu? Nah agar kamu lebih paham mengenai perbedaan keduanya, yuk perhatikan penjelasan di bawah ini.  

7 Perbedaan UKM dan UMKM

Sebagai pengusaha, kamu wajib paham mengenai istilah satu ini. Apalagi saat ini semua urusan legalitas bisnis bahkan wajib mencantumkan kriteria usaha. Nah, agar kamu pun tidak keliru menentukannya, berikut adalah perbedaan yang bisa kamu gunakan sebagai rujukan. 

1. Istilah 

Berdasarkan istilah, sebenarnya kedua istilah tersebut merupakan singkatan. Arti UKM berasal dari singkatan yang berarti Usaha Kecil Menengah, sedangkan UMKM berasal dari singkatan yang berarti Usaha Mikro Kecil Menengah. 

Sehingga, perbedaan pertama secara istilah adalah adanya tambahan kata “mikro”. Artinya, adalah adanya tambahan skala usaha yang lebih kecil lagi dalam kelompok tersebut. 

2. Kekayaan Bersih

Terdapat penjelasannya pada peraturan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 (PP 7/2021) khususnya yang menjelaskan mengenai kekayaan bersih ini.  

Untuk UMKM, tidak ada minimal modal, hanya saja terdapat nilai modal maksimal sebesar Rp 10 Miliar. Besaran nominal ini sama seperti bisnis skala UKM, tetapi seperti penjelasan di atas kalau UMKM terdapat kelompok mikro yang lebih spesifik. 

Khusus untuk kelompok mikro ini, terdapat pengaturan mengenai maksimal kekayaan perusahaan yaitu sebesar Rp 1 Miliar. Angka tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan. 

3. Omzet

Dari segi omzet pun terdapat pengaturan yang sama mengenai kedua kriteria ini. Masih dalam peraturan yang sama, agar sebuah bisnis dapat dikatakan sebagai UKM, maka terdapat batasan omzet sebesar Rp 2 Miliar sampai Rp 50 Miliar. 

Sedangkan usaha mikro sebagai tambahan dari kriteria agar menjadi UMKM terbatas pada omzet maksimal sebesar Rp 2 Miliar. Sehingga, perbedaan UKM dan UMKM pada kategori ini adalah adanya batasan omzet maksimal sebesar Rp 2 Miliar khusus usaha mikro. 

4. Jumlah Karyawan

Perbedaan UMKM dan Non UMKM juga nampak dari adanya perbedaan jumlah karyawan dalam suatu perusahaan tersebut. Terdapat dua lembaga yang menyampaikan pendapatnya mengenai jumlah karyawan ini.

Pertama adalah dari BPS, yang menjelaskan mengenai kriteria usaha UKM dengan total pekerja mulai dari 5 orang sampai 99 orang. Sedangkan menurut lembaga lainnya, yaitu Bank Dunia, agar dapat menjadi usaha UMKM mulai dari 0 sampai dengan 300 orang. 

Khususnya untuk usaha mikro, berdasarkan penjelasan Bank Dunia terbatas hanya maksimal 30 orang. Jika memiliki karyawan lebih dari jumlah tersebut maka akan menjadi kriteria usaha kecil sampai dengan jumlah karyawan mencapai 100 orang. 

5. Total Aset

Selanjutnya, untuk menentukan mengenai golongan skala usaha adalah total kepemilikan seluruh aset. Bank Dunia yang menjelaskan bahwa khusus untuk usaha mikro, aset yang dimiliki maksimal 100 ribu US Dollar. 

Sehingga jika sebuah perusahaan memiliki aset di atas itu, maka sudah memasuki kriteria selanjutnya yaitu usaha kecil. Karena masih ada kriteria di atasnya lagi, batasan agar menjadi usaha kecil adalah sebesar 3 juta US Dollar, sisanya masuk menjadi usaha menengah dengan aset paling banyak sebesar 15 juta US Dollar.

6. Pembinaan Usaha

Menjadi jumlah usaha terbanyak, pemerintah berlomba-lomba untuk terus memberikan pembinaan usaha agar bisnis UMKM bisa berkembang pesat. Mengenai pembinaan ini, terdapat badan yang berwenang sesuai masing-masing skalanya. Perbedaan UKM dan UMKM selanjutnya ada pada badan yang bertanggung jawab.  

Golongan usaha mikro, akan mendapatkan pembinaan dari pemerintah daerah kabupaten atau kota. Sedangkan usaha kecil akan mendapatkan pembinaan dari provinsi. Terakhir, usaha menengah mendapatkan pembinaan dari pusat secara nasional. 

7. Pemenuhan Legalitas

Dari beberapa perbedaan di atas, ada satu hal lain yang sangat penting bagi pengusaha UMKM. Semua perusahaan wajib memenuhi aspek legalitas usahanya. Begitupun dengan UKM, hanya saja, karena skalanya yang masih mikro atau kecil, maka ada kemudahan dalam pemenuhan legalitas ini. 

Contohnya seperti dokumen perizinan berusaha khusus untuk skala mikro yang hanya memerlukan satu dokumen berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) saja. Sedangkan sampai skala menengah, nantinya akan ada tambahan dokumen sesuai dengan kebutuhan dari bisnis yang dijalankan. 

Selain dokumen perizinan berusaha, ada satu hal tentang perlindungan bisnis yang harus mulai dipikirkan pengusaha dari segala kelompok. Yaitu adalah perlindungan merek. Tahukah kamu? Kalau mafia merek tidak akan pandang bulu dalam merebut merek pengusaha? 

Untuk itu, walaupun usaha yang kamu jalankan masih merupakan bisnis kecil atau bahkan mikro, mulailah mempertimbangkan perlindungan mereknya. 

Strategi Perlindungan Merek untuk Bisnis

Karena kamu sudah tahu perbedaan UKM dan UMKM, dan ada satu persamaan yang semua pengusaha harus lakukan, maka siapkan strategi perlindungan merek untuk bisnismu secara tepat. 

Caranya, adalah dengan memantau perkembangan pendaftaran merek setiap harinya. Ketika kamu menemukan satu nama yang mencurigakan, maka lanjutkan dengan pelaporan kepada DJKI secepat mungkin. 

Solusi Perlindungan Merek

Karena di antara perbedaan UKM dan UMKM, perlindungan merek merupakan satu hal yang wajib, kamu tidak perlu khawatir karena sekarang sudah ada fitur Perlindungan Merek dari Mebiso.

Deteksi & Lindungi Merekmu dari Plagiasi