Setiap aturan yang ada di Indonesia tentu memiliki dasar hukum. Termasuk hak merek. Ada aturan atau dasar hukum hak merek yang sudah berlaku sejak sekitar tahun 1992 yang mengatur mengenai merek di Indonesia.
Dasar hukum merek yang berlaku di Indonesia adalah UU. No.20 Tahun 2016 mengenai Merek dan Indikasi Geografis.
Penggunaan dasar hukum tersebut merupakan yang paling baru setelah menggantikan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 mengenai Merek.
Sebelumnya juga sudah ada UU No.14 Tahun 1997 yang menggantikan UU No. 19 tahun 1992 mengenai merek.
Mari simak lebih lanjut untuk tahu dasar hukumnya.
Sebelum membahas lebih lanjut soal UU yang mengatur soal merek, sebaiknya paham dulu tentang dasar hukum itu sendiri. Jadi, apa itu dasar hukum?
Dasar hukum sendiri merupakan landasan maupun payung hukum yang di dalamnya berupa regulasi, aturan, undang-undang, maupun kebijakan yang fungsinya menjadi rujukan untuk mengambil keputusan.
Hukum dasar ini menjadi aturan dasar dan jadi landasan atas berlakunya hukum di Indonesia. Selain itu, juga menjadi aturan dasar atas peraturan, perundang-undangan pada suatu negara.
Jadi, jika membahas soal dasar hukum hak merek, maka itu adalah aturan dasar yang mengatur dan menjadi dasar pengambilan keputusan segala hal yang berkaitan dengan hak atas merek.
Adanya dasar hukum akan membantu kamu dalam memahami berbagai hal mulai dari cakupan merek, pengajuan pendaftaran merek, permohonan pendaftaran, jangka waktu, sampai dengan regulasi mengenai lisensi.
Lebih lengkap, mari bahas UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ini dengan sedikit interpretasi (bukan teks asli dasar hukum):
Dalam UU yang dapat sebutan sebagai ‘UU Merek’ ada penjelasan mengenai cakupan merek.
Merek merupakan tanda atas suatu produk seperti nama, gambar, kata, huruf, susunan warna, angka, maupun kombinasi dari berbagai unsur tersebut.
Selain itu, unsur-unsur yang ada kemudian punya daya pembeda atau yang membedakan produk/layanan merek lain.
Biasanya merek ini terpakai dalam data kegiatan perdagangan barang maupun jasa.
Berdasarkan Pasal 1 ini pula, hukum yang ada di Indonesia punya dua macam perbedaan merek yaitu Merek Merek Tradisional dan Merek Non-Tradisional.
Kemudian, UU Merek juga membahas soal pengajuan pendaftaran. Dari teks hukumnya, UU merek mengadopsi ‘first-to-file’.
Prinsip ini menjelaskan tentang siapa saja yang pertama kali mendaftarkan merek, maka ialah yang berhak atas merek tersebut. Baik untuk ia gunakan sendiri atau untuk memberi izin pemakaian mereknya oleh orang lain.
Jadi, setiap individu, organisasi, atau bahkan perusahaan sekalipun harus segera mendaftarkan merek sebelum ada pihak lain yang mendaftarkannya.
Selain itu, dasar hukum hak merek ini pun mengatur bahwa pendaftaran merek yang kamu ajukan harus dengan itikad baik.
Kemudian di Pasal 21 UU Merek menampilkan aturan kalau permohonan akan tertolak jika mengajukan dengan itikad tidak baik.
Memang, ini ada dalam pemeriksaan substantif dan tidak ada ukuran mengenai iktikad. Namun, untungnya sudah ada tools Mebiso yang bisa memprediksi keberhasilan permohonan pendaftaran merek kamu.
Selanjutnya, UU perlindungan hukum merek juga menyangkut soal permohonan dan dokumen-dokumen yang harus kamu siapkan ketika ingin mendaftar.
Namun, sebelum itu kamu harus melakukan penelusuran merek. Tujuannya agar tahu apakah ada merek lain yang mirip dan telah terdaftar di DJKI atau belum. Jika penelusurannya sudah terbukti aman, maka pendaratan boleh kamu lanjutkan.
Saat akan mendaftar, menurut dasar hukum hak merek, terdapat syarat-syarat tertentu seperti:
Setelah informasinya sudah kamu lengkap, maka kamu bisa memilih dua metode pendaftaran: daftar sendiri atau melalui kuasa.
Jika mendaftar sendiri, kamu bisa langsung pakai mekanisme online atau offline. Tapi, kalau melalui Konsultan Kekayaan Intelektual (KI), maka harus membuat Surat Kuasa dan Pernyataan Kepemilikan Merek.
Maksud dari poin ini adalah jangka waktu kamu mendapatkan nomor pendaftaran. Saat memang permohonan kamu tidak memperoleh penolakan sementara atau tantangan, maka butuh setidaknya 10 – 13 bulan dari tanggal awal pengajuan.
Dasar hukum hak merek yang baru ini lebih cepat dari aturan lama yang bisa mencapai dua – tiga tahun. Jadi, saat ini pendaftaran merek bisa lebih cepat dan singkat.
Saat pengajuan sudah terpublikasikan selama dua bulan, maka semua pihak yang berkepentingan bisa mengajukan seperti gugatan atau mengajukan keberatan.
Ini juga jadi pertimbangan saat pihak DJKI melakukan pemeriksaan substantif. Saat periode berakhir, maka tak ada cara lagi untuk mengajukan gugatan seperti permintaan perpanjangan.
JIka kamu ingin mengajukan keberatan, sebaiknya sudah punya kedudukan hukum sah yaitu sudah mendaftarkan merek terkait pertama kali sebelum ada merk lainnya.
Jika tidak, maka sanggahan, gugatan, dan keberatan kamu bisa tersanggah karena sudah memakai prinsip ‘first-to-file’.
Lantaran Indonesia sudah menggunakan prinsip first-to-file, maka jika sudah berhasil kamu tinggal menggunakan mereknya saja atau memberi orang lain izin atas penggunaan merek.
Tapi, menurut dasar hukum hak merek, saat ada merek yang tidak terpakai, maka merek tersebut bisa dibatalkan lewat Pengadilan Niaga.
Apalagi jika sudah lebih dari tiga tahun tak kunjung ada yang menggunakannya juga. Jadi, jika kamu melihat kesamaan merek dengan yang sudah terdaftar tapi belum terpakai selama lebih dari tiga tahun, maka kamu berhak mengajukan gugatan.
Merek yang sudah terdaftar tak bisa terlisensikan ke pihak lain yang ada di negara Indonesia.
Kalau kamu mau perjanjiannya punya kekuatan hukum, maka harus tercatat di DJKI. Perjanjian ini akan memuat sejumlah perincian.
Misalnya mulai dari pemberi lisensi, penerima lisensi, sifat dari lisensi (baik eksklusif dan non-eksklusif, kemampuan melakukan sublisensi atau tidak, syarat perjanjian, hak serta tanggung jawab pemberi lisensi, dan juga objek maupun merek dagangnya.
Dalam perjanjian lisensi, tak boleh ada ketentuan yang merugikan perekonomian negara.
Ingin mendaftarkan merek? Dengan dasar hukum hak merek yang berlaku, ada kemungkinan merek kamu akan tertolak jika tidak beritikad baik atau melanggar ketentuan dan kriteria.
Sebelum itu, pastikan lebih dulu melakukan tindakan preventif dengan cek potensi keberhasilannya menggunakan tools Cek Merek dari Mebiso.
Sudah ada AI yang akan membantumu untuk melihat persentase kesuksesan pendaftaran hingga laporan komprehensif plus tips agar merek kamu berhasil terdaftar di DJKI.
Dasar hukumnya adalah UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pokok utama dalam Undang-Undang tersebut adalah merek dan indikasi geografis.
Masa berlakunya yakni 10 tahun dan masih bisa kamu perpanjang.