KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Karya Seni Digital, Jenis Kekayaan Intelektual Favorit Gen Z

karya seni digital

MEBISO.COM – Dengan meningkatnya tingkat kreativitas anak muda sekarang, banyak anak muda yang saat ini menjadi seniman karya seni digital. Sudah mulai banyak di minati, selain karena keunikannya, karya seni jenis ini ternyata juga termasuk ke dalam objek perlindungan kekayaan intelektual.

Seperti apa kekayaan intelektual yang di maksud? Mari bersama-sama memahami perlindungan kekayaan intelektualnya melalui artikel ini.

Baca Juga: Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten

Pengertian Karya Seni Digital

Apa itu karya seni digital? menurut bahasa, pengertian karya seni digital adalah sebuah hasil kreativitas seseorang, bisa berupa lukisan maupun suara atau bentuk-bentuk lainnya yang dalam proses pembuatannya menggunakan kecanggihan teknologi juga. 

Karya yang di hasilkan dalam jenis seni ini bisa berupa karya akhir atau bisa juga karya yang nantinya di gunakan untuk keperluan lainnya. Berdasarkan bentuk akhirnya, karya dalam jenis ini tidak mengurangi nilai keseniannya. 

Walaupun dalam proses pembuatannya tidak menggunakan alat-alat untuk menciptakan karya seni pada umumnya. Misalnya:

  1. Seni lukis, yang dalam keadaan normal menggunakan kuas dan kanvas, pada kategori seniman lukis digital bisa menggunakan tablet atau alat lainnya.
  2. Arsitektur, mulai dari ukuran bangunan, bentuk bangunannya, bahkan sampai detail warna, semuanya bisa di buat melalui suatu program dalam komputer.
  3. Patung, pembuatan patung yang menggunakan tanah liat itu ternyata bisa di bantu dengan teknologi juga. Hampir sama dengan karya arsitektur, desain awal yang di bantu dengan sistem selanjutnya eksekusi menggunakan bahan-bahan yang sudah ada.
  4. Animasi, menjadi salah satu karya yang murni menggunakan sistem ini bernilai sangat tinggi dan ternyata memerlukan waktu pembuatan yang sangat panjang. Walaupun murni menggunakan sistem, tapi untuk bisa menghasilkan satu karya ini kamu perlu kemampuan yang mumpuni. 

Di atas, adalah beberapa contoh karya seni digital, namun tidak terbatas itu saja, masih banyak karya-karya lain yang masuk ke dalam karya seni digital.

Fungsi Karya Seni Digital

Berbicara mengenai karya seni, selain memiliki fungsi keindahan, karya seni juga bisa memiliki fungsi lainnya. Bahkan ada beberapa karya yang bisa juga di gunakan untuk menunjang kebutuhan manusia sehari-hari.

Seperti apa fungsi karya seni digital secara spesifik? Karya seni digital seringkali di gunakan untuk memudahkan seniman dalam menciptakan suatu karya. Seperti pada jenis karya arsitektur dan desain interior, seorang arsitek bisa saja memanfaatkan suatu sistem untuk mengilustrasikan ruangan yang akan di kerjakan nantinya.

Dengan hanya bermodal data, mereka bisa mendapatkan gambaran persis seperti yang ada pada keadaan aslinya. Dengan begitu, mereka tidak perlu jauh-jauh ke lokasi klien karena pekerjaan yang di bantu sistem itu bisa selesai dimanapun tempatnya. 

Untuk seorang animator, karya seni digital ini menjadi sebuah media untuk menghasilkan karya akhir. Bahkan pengerjaan sejak awal sampai jadi karya final semuanya dilakukan melalui layar komputer masing-masing. 

Mereka yang di bayar tinggi untuk setiap hasil karyanya ini adalah seseorang yang berhak atas perlindungan hak cipta.

Hak Cipta Karya Seni Digital

Dari sekitar 20 jenis hak cipta yang disebutkan pada undang-undang, dimana posisi karya seni digital?

Karya seni digital bisa masuk ke dalam jenis Kompilasi Ciptaan atau data, yang bisa di baca melalui program komputer atau media lain. Ada juga jenis karya sinematografi yang termasuk ke dalam karya seni digital. 

Karena termasuk ke dalam karya yang dapat di lindungi dalam hak cipta, seniman di bidang ini juga berhak terhadap perlindungan hak cipta. Artinya, ketika kamu misalnya berhasil membuat sebuah lukisan melalui program komputer, secara otomatis kamu bisa mendapatkan perlindungan hak cipta. 

Sebagai pemilik hak, kamu boleh menjual karya kamu atau bisa juga memberikan izin kepada orang lain untuk menggandakan karya tersebut. Setelah itu, kamu boleh menerima keuntungan dari karya kamu.

Untuk bisa mendapatkan keuntungan tersebut, kamu perlu memperhatikan hal berikut:

  1. Karya itu harus asli milikmu sendiri
  2. Penerbitan karya itu atas ide kamu sendiri
  3. Karya yang kamu hasilkan harus sudah diketahui orang lain

Setelah orang lain mengetahui hasil karya kamu, selanjutnya kamu sudah bisa dianggap sebagai pencipta. Bahkan kamu tidak perlu untuk mendaftarkannya lebih dulu. Kuncinya ada pada saat orang lain mengenal karya kamu.

Bagaimana kalau orang lain sudah mengetahui tapi hanya berupa rancangan saja?

Usahakan untuk menunjukkan karya jadi milikmu, bukan hanya rancangan saja. Karena, hak cipta baru bisa di akui ketika sudah menjadi karya. Selain itu, memamerkan karya pada saat masih berupa rancangan bisa mengakibatkan karya itu di rebut orang lain.

Pelanggaran Hak Cipta Karya Seni Digital

Pelanggaran Hak Cipta Karya Seni Digital

Perebutan karya seni digital oleh orang lain bisa berakibat munculnya pelanggaran hak cipta itu sendiri. Pelanggaran hak cipta karya seni digital, bisa terjadi apabila:

  1. Menjiplak hasil karya arsitek untuk kemudian di jual atau di gunakan tanpa izin
  2. Mengakui bahwa hasil animasi seseorang adalah miliknya sendiri
  3. Mencuri hasil desain orang lain untuk kemudian di gandakan

Karya seni digital ini menjadi favorit anak zaman sekarang, selain karena mudahnya akses teknologi, nilai yang di hasilkan pun tidak kalah dengan karya konvensional. Tapi justru karena kemudahannya itu banyak yang memanfaatkan dan kemudian menimbulkan pelanggaran hak cipta.

Salah satu kasus yang bisa kita ambil contoh adalah Film Avatar karya James Cameron dengan Avatar The Last Airbender. Memiliki dua judul yang sama walaupun konsepnya benar-benar berbeda, apakah keduanya merupakan bentuk nyata pelanggaran hak cipta?

Kalau kita lihat dari sejarah pembuatannya, James Cameron ternyata sudah memiliki ide untuk membuat Film Avatar sejak tahun 1996 dan James juga sudah mempublikasikan idenya tersebut. Walaupun untuk benar-benar membuat satu film Avatar perlu waktu bertahun-tahun kemudian, namun sistem hak cipta sudah berhasil melindunginya. 

Berbeda dengan Avatar The Last Airbender yang baik ide dan juga tayangan pertamanya dilakukan pada sekitar tahun 2004. Hal ini mengakibatkan James Cameron yang berhak atas hak cipta dari Film Avatar. 

Karena James Cameron adalah pemilik yang sah atas film Avatar, maka untuk menghindari tuduhan pelanggaran hak cipta, Avatar The Last Airbender perlu melakukan beberapa penyesuaian. 

Penyesuaian itu, bisa berupa pembuktian mengenai orisinalitas ide, teknik pembuatan, bahkan sampai dengan eksekusi akhir dari karya tersebut. 

Menghindari Sengketa Karya Seni Digital

Bagaimana cara untuk terlepas dari sengketa karya seni digital?

Berkaca dari Film Avatar di atas, suatu ide memang bisa muncul di beberapa orang secara berbeda-beda. Tapi batasan adanya pelanggaran yang menyebabkan sengketa itu ada pada itikad baik.

Satu pertanyaan yang harus bisa di jawab adalah “dari mana kamu mendapatkan ide tersebut?” Kalau memang seorang seniman itu tidak memiliki akses kepada sebuah karya terdahulu, atau minim adanya kemungkinan untuk bisa menjiplak karya tersebut, maka seniman tersebut bisa di anggap membuat ciptaannya berdasarkan itikad baik.

Tapi kalau memang ada kemiripan yang secara jelas, biasanya untuk bisa membuktikan niat baik seseorang akan di minta melakukan beberapa perubahan pada karyanya tersebut. Sistem ini beberapa kali diterapkan oleh Pemeriksa Ditjen KI dalam mengatasi sengketa kekayaan intelektual seperti merek.

Mau merekmu selalu aman tanpa melalui sengketa? Karena merek juga sangat berpotensi terjadi sengketa seperti karya seni digital, kamu perlu memanfaatkan fitur Proteksi Merek dari Mebiso agar perlindungan merekmu semakin maksimal.