MEBISO.COM – Sebagai penulis, bisa saja kamu di anggap sebagai pengusaha juga. Hal ini karena karya tulis yang kamu buat bisa menghasilkan keuntungan juga. Seperti janji pemerintah, setiap hasil pemikiranmu akan di lindungi. Lalu, apa saja perlindungan kekayaan intelektual yang bisa di berikan pemerintah dalam satu karya kamu?
Melalui artikel ini, kamu akan mengetahui kalau satu karya ternyata bisa kamu mohonkan perlindungan kekayaan intelektual yang berbeda-beda.
Baca Juga: Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten
Apa Itu Karya Tulis
Secara bahasa, pengertian karya tulis adalah sebuah karya yang berupa tulisan, apapun yang kamu hasilkan dalam bentuk tulisan maka itulah yang di sebut dengan karya tulis. Karya tulis ini bebas bentuknya, bisa berupa hasil pembelajaran yang kamu rangkum atau bahkan sebuah cerita yang benar-benar hasil pemikiran kamu.
Karya tulis adalah sebuah karangan dan hasil imajinasi yang di rupakan secara fisik dan bisa di nikmati oleh orang lain. Fungsi karya tulis juga bermacam-macam tergantung dari jenis karya tulis tersebut.
Karya yang bertujuan untuk penelitian misalnya, ada yang namanya karya tulis ilmiah. Fungsinya adalah untuk menyampaikan hasil suatu penelitian tertentu. Karena merupakan hasil sebuah penelitian, bahasa-bahasa yang di gunakan juga merupakan bahasa sesuai dengan keilmuan.
Kalau jenis yang lainnya, bisa di bilang ada golongan karya hasil penulisan yang bukan ilmiah. Kelompok ini menggunakan bahasa yang lebih ringan dan sesuai dengan gaya bahasa masing-masing penulis.
Apapun jenisnya, semua karya itu bisa saja mendapatkan perlindungan atas suatu kekayaan intelektual.
Contoh Karya Tulis
Apa saja contoh karya tulis? Penggolongan secara besarnya ada dua seperti yang sudah di jelaskan pada sub bab sebelumnya. Golongan pertama adalah karya tulis ilmiah, sedangkan golongan kedua adalah yang bukan ilmiah atau biasa di sebut karya sastra.
Golongan kedua ini kemudian ada beberapa jenis lagi, seperti:
1. Puisi
Contoh karya yang pertama adalah yang menonjolkan keindahan tata bahasa pada setiap karyanya.
2. Cerpen
Tujuan dari pembuatan cerpen adalah untuk menyampaikan cerita yang di ringkas dengan cermat agar pembaca bisa membacanya dengan cepat.
3. Novel
Hampir sama dengan cerpen, namun untuk jenis karya ini, kamu tidak bisa membacanya dengan cepat. Biasanya pembaca perlu waktu yang panjang untuk bisa mendapatkan inti atau hasil dari cerita.
Dari contoh karya di atas, masih banyak karya tulis lainnya yang bisa kamu temukan. Ciri khas dari mereka adalah adanya teknik dalam susunan kata maupun kalimat yang di susun sedemikian rupa.
Teknik penyusunan kata ini bisa berbeda antar penulis, sehingga hal ini yang di sebut sebagai karya. Penulis harus bisa menjamin kalau setiap karyanya asli dan tidak meniru karya orang lain karena hal ini nantinya bisa membuat karya tersebut menjadi tidak bisa di lindungi.
Karya Tulis yang Bisa Dilindungi
Setelah kamu melewati syarat keaslian karya, maka selanjutnya kamu bisa melihat golongan karya yang paling sesuai dengan hasil karyamu.
Perlindungan karya, yang paling sesuai adalah melalui perlindungan hak cipta. Jadi, jenis-jenis karya yang bisa diberikan hak cipta contohnya adalah:
1. Buku
Karya yang berupa buku, memang paling banyak menjadi objek hak cipta. Kalaupun bukan untuk mendapatkan keuntungan, perlindungan hak cipta terhadap jenis ini adalah untuk melindungi nama penulis.
2. Pamflet
Bukan hanya sekedar kamu gunakan untuk promosi, ternyata setiap pamflet yang kamu buat bisa kamu mintakan untuk perlindungan hak ciptanya.
3. Karya tulis yang diterbitkan
Bahasa undang-undang menyebutkan jenis terakhirnya sebagai karya tulis yang di terbitkan. Jadi, setiap tulisan kamu yang kamu cetak itu bisa mendapatkan hak perlindungan dari negara.
Misalnya dari setiap contoh-contoh karya pada sub bab sebelumnya sudah kamu cetak baik secara digital atau fisik. Apabila kamu memang pencipta aslinya, kamu akan mendapatkan hak secara otomatis.
Jenis Kekayaan Intelektual dari Karya Tulis
Seperti yang sudah di jelaskan di atas, ada jenis hak cipta yang menjadi kekayaan intelektual pertama untuk perlindungan karya. Apakah karya hasil penulisan itu hanya bisa di lindungi oleh hak cipta?
Ternyata tidak hanya hak cipta, kamu pun bisa melindungi hasil karyamu dengan kekayaan intelektual lainnya seperti:
1. Hak Cipta
Jenis KI yang memiliki konsep perlindungan sangat unik. Kalau kamu mau mendapatkan perlindungannya, kamu tidak perlu pendaftaran agar bisa di lindungi tapi hanya perlu pengumuman.
Jadi, untuk bisa diakui kamu hanya perlu menunjukkan karyamu saja. Sesaat setelah kamu memamerkannya maka kamu akan secara otomatis di anggap sebagai pemilik hak.
Dianggap sebagai pemilik ini nyatanya adalah hal yang sah juga di mata hukum. Kamu sudah sah menjadi satu-satunya pemilik dan kamu juga bisa melarang orang lain menggunakan karyamu.
Hak cipta karya tulis juga menjadi hak yang unik karena bentuk perlindungannya. Satu, kamu akan di berikan hak moral dengan penulisan nama kamu setiap kali orang lain menggunakan atau hanya sekedar mengutip karya yang kamu buat.
Dua, kamu juga bisa mendapatkan keuntungan sebagai hak ekonomi dari karya tersebut. Caranya, kamu boleh menjual hasil karya kamu atau boleh juga kalau kamu memberikan izin kepada orang lain untuk memproduksinya secara massal.
Dengan begitu, kamu bisa mendapatkan keuntungan yang besar. Inilah yang menjadikan kamu sebagai penulis bisa juga mendapatkan keuntungan seperti pengusaha lainnya.
2. Merek
Selain hak cipta, ternyata kamu juga bisa mendapatkan hak merek, lho. Bahkan pada perlindungan merek, kamu bisa memilih kelas 16. Kelas ini khusus untuk kamu yang memproduksi berbagai macam buku.
Jadi, keuntungan atas penjualan buku tersebut, akan langsung masuk ke dalam rekening kamu sebagai hasil sebagai pemilik hak merek.
Tapi, kamu juga perlu memperhatikan kalau kamu hanya bisa mendapatkan hak merek ketika kamu menjual buku-buku tersebut. Sepanjang kamu tidak menjualnya, maka Ditjen KI bisa menghapus permohonan kamu.
Artinya, kamu hanya bisa mendapatkan hak ciptanya saja. Selain tujuan penggunaannya, kamu juga perlu hati-hati dalam menggunakan karya hasil penulisan karena ada potensi terjadinya pelanggaran seperti penjelasan pada sub bab selanjutnya.
Pelanggaran Hak Cipta Karya Tulis
Sebagai calon pemegang hak cipta, kamu perlu tahu tentang apa-apa saja yang menjadi pelanggaran hak cipta. Apalagi kalau kamu adalah seorang penulis, hal ini akan menjadi bekal kamu untuk menghindari permasalahan selanjutnya.
Hak cipta itu hak yang unik, kamu tidak perlu pendaftaran dalam mendapatkan haknya, dan kamu hanya perlu pengumuman untuk bisa diakui. Karena sifatnya tersebut, kamu perlu menjaga dengan baik setiap karya yang kamu buat.
Kamu bisa meminta ganti rugi kalau ada pihak lain yang melakukan hal berikut:
1. Ada yang menggunakan karyamu tanpa penyebutan sumber
Kalau kamu adalah penulis karya ilmiah yang sudah menerbitkan hasil penelitian. Lalu, di kemudian hari ada seseorang yang kamu lihat sudah mengutip sebagian besar hasil penelitian kamu tanpa izin.
Ini sudah menjadi bentuk pelanggaran hak cipta yang pertama dan kamu bisa memberikan teguran terhadap tindakannya tersebut.
2. Penggandaan terhadap suatu karya hasil penulisan
Banyak terjadi sampai saat ini, misalnya adalah pencetakan sebuah buku tanpa izin dari pemegang hak sebelumnya kemudian di jual kembali dengan harga yang lebih murah.
Sampai saat ini, penggandaan secara ilegal adalah bentuk pelanggaran hak cipta yang sulit untuk dihentikan. Tapi, kalau kamu menemukan buku milikmu ternyata sudah digandakan secara ilegal, kamu bisa membuat laporan terhadap hal tersebut.
3. Penyiaran tanpa izin
Pelanggaran ini misalnya ketika kamu menemukan ada seseorang yang secara tiba-tiba mengutip hasil tulisan kamu untuk kemudian disiarkan pada media. Jika kamu merasa mereka tidak memiliki izin, kamu boleh mengajukan keberatan atas penyiaran tersebut.
Setiap pelanggaran terhadap karya tulis dan mengakibatkan adanya kerugian secara materi, selalu bisa kamu mintakan ganti rugi. Sama seperti pelanggaran terhadap merek dagang kamu. Untuk itu, manfaatkan fitur Proteksi Merek dari Mebiso agar kamu lebih aman dalam memantau merek.