MEBISO.COM – Kabarnya, Indonesia sempat hampir kehilangan hasil karya dalam negeri yang termasuk ke dalam kelas merek 24. Bahkan yang menjadi lawan adalah negara tetangga.
Apa hasil karya yang hampir hilang itu? Melalui artikel ini, kamu akan memahami mengenai kelas 24 termasuk benda-benda yang ada di dalam perlindungannya.
Kain Batik Di Kelas Merek 24
Sempat mempertanyakan keaslian kain batik di Indonesia, karena negara tetangga pernah memberikan klaim kalau merekalah pemilik batik yang sebenarnya. Kok bisa? Batik yang sudah beredar sejak lama dan bahkan menjadi pakaian tradisional ini ternyata disebut-sebut bukan dari Indonesia.
Tentunya, membuktikan kalau Indonesia sebagai pemilik asli juga tidak cukup mudah. Apalagi pada saat itu bukti tertulis dan pencatatan mengenai kapan pertama kali Indonesia menemukan batik juga masih kabur.
Saling debat untuk menyatakan masing-masing adalah pemilik yang asli juga pasti tidak ada ujungnya. Inilah sebabnya menjadi sangat penting pencatatan dan juga perlindungan kekayaan intelektual.
Perebutan karya dengan salah satu negara tetangga hanya salah satu contoh. Masih banyak lagi pihak-pihak di luar sana yang terus berebut karya. Padahal kalau dari awal sudah mendaftarkan karya masing-masing, pasti pembuktian akan lebih mudah.
Seperti yang sudah disediakan oleh DJKI untuk melindungi kain batik di kelas 24. Ketika pengusaha atau bahkan negara punya ide untuk membuat karya, akan lebih baik lagi jika mendaftarkannya di kelas 24.
Dengan begitu, pemilik bisa bebas menjual, memasarkan, atau sekedar membuktikan dirinya adalah pemilik yang sah. Dan selanjutnya, perebutan-perebutan itu tidak hanya diselesaikan dengan debat panjang.
Kalau kamu adalah seorang pengusaha yang punya usaha serupa, artinya kamu harus membaca lagi isi artikel ini berikutnya.
Kelas Merek 24 Dan Perlindungannya Untuk Tekstil
Cerita tentang perebutan batik di sub bab sebelumnya itu hanya pembukaan. Tentu tidak semua pengusaha tekstil yang tertarik untuk mengembangkan batik saja. Beberapa juga ada yang bergerak di bidang tekstil lainnya.
Tapi, walaupun produksimu bukan merupakan batik, perlindungan atas kekayaan intelektual juga sama pentingnya. Jangan harap aksi pemalsuan dan penjiplakan itu hanya berlaku untuk batik Indonesia.
Inilah alasan DJKI kemudian menyediakan kelas 24 yang banyak sekali melindungi produk-produk lain selain batik. Beberapa produk yang ada di kelas ini adalah tekstil dan barang-barang tekstil tidak termasuk dalam kelas lain. Ada juga produk sprei dan taplak.
Masih di kelas yang sama, DJKI juga membuka kemungkinan adanya produk-produk lain yang berfungsi untuk melengkapi usaha di bidang tekstil. Contohnya, seperti label perekat tekstil. Termasuk, tekstil yang dimaksud di kelas ini bukan hanya yang bertujuan untuk menjadi pakaian saja.
Bahkan kain-kain yang fungsinya untuk menjadi alas piring atau pembungkus kado. Dengan luasnya perlindungan kelas 24, pastinya sudah banyak pengusaha yang memiliki merek di kelas ini.
Contohnya, merek sprei My Love yang sudah terdaftar sejak tahun 2007 dengan nomor pendaftaran IDM000190698. Ada juga merek Batik Keren yang juga tentunya hampir sama dengan nama mereknya melindungi kelas 24 untuk produk kain batik, kain petiduran, taplak, dan selendang.
Berminat untuk mendaftarkan merek di kelas ini? Satu hal yang harus kamu ingat adalah kelas 24, hanya untuk produk-produk tekstil berupa kain yang fungsinya bukan untuk menjadi pakaian secara langsung.
Kelas lainnya bisa kamu masukkan ketika produksimu juga termasuk produk baju-baju dan pakaian jadi. Tentu kamu tidak ingin produk di kelas merek 24 milikmu direbut begitu saja oleh orang lain. Satu-satunya cara yang aman hanya dengan mendaftarkan merek. Jangan lupa juga cek merek dulu dengan fitur Cari Merek dari Mebiso.