KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Klasifikasi UMKM Terbaru, Kemudahan Penentuan Skala Usaha

Klasifikasi UMKM Terbaru, Kemudahan Penentuan Skala Usaha

MEBISO.COM –  Tahukah kamu? Saat ini pemerintah sudah melakukan perubahan terhadap klasifikasi UMKM. Dengan adanya klasifikasi UMKM terbaru itu, memberikan dampak yang signifikan terhadap iklim usaha. Mau tahu apa saja yang perlu kamu persiapkan mengenai perubahan ini? Yuk, simak penjelasan dari artikel berikut. 

Klasifikasi UMKM sebelum Perubahan

Skala UMKM menurut peraturan di tahun 2008 atau sebelum perubahan adalah sebagai berikut. 

1. Usaha Mikro

Pertama adalah skala terkecil dari sebuah usaha menurut UU No 20 Tahun 2008. Pada skala usaha ini, pengusaha hanya memiliki modal paling banyak sebesar Rp 50 juta. Sedangkan total penjualan dalam satu tahun maksimal sebesar Rp 300 juta. 

2. Usaha Kecil 

Selanjutnya skala yang lebih besar yaitu skala kecil. Usaha-usaha yang masuk dalam skala ini memiliki modal mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta. Sedangkan jumlah penjualannya adalah dari Rp 300 juta sampai dengan Rp 2,5 miliar. 

3. Usaha Menengah 

Kemudian skala usaha terakhir yang masuk menjadi kelompok UMKM. Pada skala usaha menengah, pengusaha akan memiliki modal mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar. Sedangkan total jumlah penjualan dalam setahun adalah mulai dari Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar. 

Pengelompokan skala usaha berdasarkan modal dan juga penjualan tahunan ini memiliki banyak fungsi. Mulai dari pemberian fasilitas UMKM sampai dengan menentukan dokumen persyaratan perizinan. 

Klasifikasi UMKM secara Global

Tidak hanya dari UU UMKM, beberapa badan ekonomi juga memberikan pendapatnya mengenai skala UMKM sebagai berikut. 

1. World Bank

Menurut World Bank, agar dapat masuk menjadi golongan UMKM, sebuah perusahaan perlu memenuhi syarat dari aspek jumlah karyawan, pendapatan dan juga kepemilikan aset. 

Usaha kecil, merupakan sebuah usaha yang memiliki karyawan paling banyak 10 orang, kemudian pendapatan tertinggi dan kepemilikan aset dari perusahaan adalah sebesar $100 dalam satu tahun.

Usaha kecil, merupakan usaha-usaha yang memiliki karyawan paling banyak hingga 30 orang. Kemudian jumlah pendapatan dalam satu tahun dan juga kepemilikan asetnya mencapai $3 juta. 

Usaha menengah, adalah usaha yang memperkerjakan karyawan sampai dengan 300 orang. Kemudian jumlah pendapatan dalam satu tahun dan juga kepemilikan asetnya mencapai $15 juta. 

2. Klasifikasi UMKM Menurut BPS 

BPS mengerucutkan kelompok UMKM ini hanya menjadi usaha kecil dan menengah saja. BPS juga hanya menggunakan total tenaga kerja dalam sebuah perusahaan untuk menentukan skala usaha. 

Pertama adalah usaha kecil dengan total karyawan sebanyak 5 sampai 19 orang. Sedangkan usaha menengah, adalah perusahaan dengan jumlah karyawan dari 20 hingga 99 orang. 

Klasifikasi UMKM setelah Perubahan

Setelah UU tahun 2008, kemudian muncul peraturan baru di tahun 2021. Peraturan baru ini juga mengubah ketentuan mengenai skala UMKM. Berikut ini merupakan ketentuan terbaru mengenai skala UMKM.

1. Usaha Mikro

Pada usaha kecil, memiliki modal paling banyak sebesar Rp 1 miliar, kemudian penjualan dalam satu tahun mencapai Rp 2 miliar.

2. Usaha Kecil

Kemudian untuk skala kecil, memiliki modal mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar  dan jumlah penjualan tahunan mulai dari Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar. 

3. Usaha Menengah

Terakhir adalah usaha menengah dengan modal usaha mulai dari Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar. Sedangkan jumlah penjualan tahunan mulai dari Rp 15 miliar sampai Rp 50 miliar. 

Akibat Perubahan Skala UMKM

Dari penjelasan di atas, maka saat ini pengusaha harus menggunakan kriteria terbaru dalam menjalankan usahanya. Apalagi ketika terdapat persyaratan mengenai skala usaha tertentu dalam menjalankan bisnisnya. 

Perbedaan yang paling nampak dari adanya peraturan baru itu adalah besaran modal perusahaan. Dengan semakin meningkatnya besaran modal untuk skala UMKM, maka akan semakin banyak pula perusahaan-perusahaan yang masuk ke dalam kategori UMKM. 

Meningkatnya jumlah UMKM tidak menjadikan suatu tantangan bagi pengusaha, karena faktanya, selain perubahan skala usaha pemerintah juga memberikan kemudahan dan fasilitas kepada UMKM. 

Fasilitas Kemudahan untuk Klasifikasi UMKM

Sekitar tahun 2020 lalu, pemerintah meluncurkan sebuah produk hukum baru dengan fokus utama mengenai fasilitas-fasilitas khusus untuk UMKM sebagai berikut.

1. Perizinan Tunggal

Pertama adalah kemudahan dalam mendapatkan perizinan berusaha melalui OSS. Khusus untuk pelaku usaha UMKM, kamu bisa mendapatkan satu dokumen saja untuk menjalankan bisnis yang berlaku selamanya. 

2. Insentif Bagi Mitra UMKM

Kemudian untuk usaha-usaha yang besar yang melakukan kerja sama dengan UMKM juga bisa mendapatkan insentif dari pemerintah sebagai upaya mendukung kinerja UMKM. 

3. Insentif Fiskal dan Pembiayaan 

Salah satu aspek yang menjadi penghambat dalam menjalankan usaha UMKM adalah urusan pajak dan permodalan. Tentunya, saat ini kamu tidak perlu khawatir karena pemerintah sudah menyiapkan solusinya. Termasuk kamu pun bisa menikmati berbagai pelatihan untuk pengembangan usaha. 

4. Kemudahan Perlindungan KI

Meski bukan hal baru, tetapi kemudahan dalam perlindungan KI merupakan salah satu fasilitas yang tidak boleh kamu lewatkan. Kemudahan ini dapat kamu manfaatkan dengan potongan harga yang fantastis dalam proses pendaftarannya. 

Jasa Perlindungan KI

Kali ini bukan hanya untuk perusahaan dengan klasifikasi UMKM saja. Sekarang, seluruh pengusaha bisa memanfaatkan Jasa Perlindungan Merek dari Mebiso untuk melindungi merek secara maksimal.