Tahukah kamu kalau ternyata terdapat masa berlaku hak merek dan aturannya. Kamu tidak salah mendengar pernyataan ini, soalnya perlindungan terhadap merek juga punya kadaluarsa atau batas waktu.
Perlindungan merek sangatlah penting agar brand kamu bisa terkesan eksklusif dan menonjolkan ciri khas. Dengan ini, terdapat pencegahan penjiplakan dan sengketa merek karena orang yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, metode ini juga akan membuat kamu sebagai pemegang hak kepemilikan brand tersebut. Tujuannya tidak lain demi meningkatkan daya saing dalam kompetisi pasar.
Namun, mungkin tidak sedikit yang menyadari bahwa hak merek ternyata memiliki masa berlaku. Berapa lama hak merek dapat berlaku? Bagaimana aturan dan cara perpanjangannya?
Mari mengetahui berapa lama hak merek dapat berlaku dan bagaimana aturan berdasarkan uang-undang yang berlaku.
Pertama, aturan tentang masa berlaku sebuah merek dagang sudah tercantum dalam beberapa dasar hukum. Sebelumnya, pemerintah menggunakan UU No.14 Tahun 1997 tentang Merek.
Dasar hukum tersebut merupakan perombakan dari Undang-Undang No.19 Tahun 1992. Seiring perkembangan zaman, aturan masa berlaku sebuah hak merek sudah mengalami perubahan dua kali.
Yang pertama adalah Undang-Undang No.15 2001 tentang Merek. 15 tahun kemudian, aturan ini kembali berubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis atau terkenal dengan nama UU MIG.
UU MIG ini menambahkan detail yang kurang terlihat pada UU No.15 2001. Lebih tepatnya, aturan tentang hak merek belum begitu menjamin memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjamin perlindungan potensi ekonomi nasional.
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, masa berlaku hak merek akan berlangsung selama 10 tahun. Masa ini akan berlaku sejak tanggal penerimaan.
Lalu apa yang terjadi jika masa berlaku tersebut telah habis? Pemilik hak merek bisa mengajukan permohonan perpanjangan dengan metode elektronik dan non-elektronik. Maka, masa berlaku tersebut akan berlangsung selama 10 tahun lagi.
Tetapi terdapat ketentuan yang harus terpenuhi saat melakukannya. Menurut Pasal 35 ayat (3) UU MIG, pendaftaran wajib dilakukan paling lama 6 bulan sebelum masa perlindungan merek berakhir.
Pasal 35 ayat (4) UU MIG juga menyebutkan pendaftaran bisa dilakukan paling lambat 6 bulan semenjak masa habis berlaku merek.
Artinya, jika ketentuan ini tidak terpenuhi, terdapat biaya yang harus kamu bayarkan untuk perpanjang masa berlakunya hak merek. Tetapi pasal 35 ayat (4) UU MIG juga menyebutkan terdapat denda sebesar biaya perpanjangan.
Selanjutnya, bagaimana proses perpanjangan hak merek berlangsung. Terdapat tiga detail yang harus kamu perhatikan, yakni syarat, biaya, dan tahapannya:
Laman FAQ DJKI (Direktroat Jenderal Kekayaan Intelektural) menyebutkan terdapat enam syarat untuk mendaftarkan ulang merek dagang sebagai berikut:
Mengapa keenam syarat ini sangat penting? Tujuannya agar memastikan bahwa merek dagang kamu sudah benar-benar terdaftar. Tidak hanya itu, semuanya juga akan memastikan merek tersebut masih dalam proses produksi dan jual beli.
Maka dari itu, setiap syarat ini harus kamu penuhi agar proses perpanjangan masa berlaku hak merek bisa berjalan lancar.
Berdasarkan dasar hukum tadi, kamu bisa mengajukan permohonan sejak enam bulan sebelum masa berlaku sebuah hak merek habis. Ingat, usahakan kamu mengajukan permohonan ini paling lambat 6 bulan setelah masa berlaku merek habis.
Tidak hanya keenam syarat tadi, kamu juga harus menyiapkan biaya untuk perpanjang hak merek. Terdapat dua PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang kamu butuhkan sebagai berikut:
Patut kamu ingat bahwa biaya tersebut tidak termasuk biaya jasa. Jadi, apabila kamu mengandalkan jasa pihak ketiga, terdapat biaya tambahan yang mungkin perlu kamu keluarkan.
Setelah setiap syarat terpenuhi, saatnya untuk mengetahui proses perpanjang merek dagang. Mari menggunakan metode online di laman resmi DJKI untuk memudahkan.
Berikut adalah setiap tahap yang perlu kamu lakukan:
Sama seperti permohonan hak merek, perpanjang masa berlakunya memiliki serangkaian manfaat sebagai berikut:
Manfaat pertama adalah perlindungan hukum terhadap brand masih bisa terjamin. Jika masa berlakunya telah habis, begitu juga dengan perlindungan hukumnya.
Selain itu, nilai perusahaan juga dapat meningkat dari kesan eksklusifnya. Artinya, ciri khas dari brand ini akan sangat terlihat tinggi sehingga meningkatkan berbagai peluang baru dalam dunia bisnis.
Terakhir, kedua manfaat tadi akan memudahkan brand dapat menghindari risiko plagiarisme dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Alhasil, sengketa hukum dapat terhindarkan.
Itulah pembahasan masa berlaku hak merek dan aturannya. Sudah sadar bahwa hak merek memiliki masa berlakunya? Saat masa berlaku merek kamu akan habis, jangan lupa untuk ajukan perpanjangan.
Ingin mendaftarkan merek lebih mudah dan praktis? Pertama lakukan cek potensi keberhasilan daftar merek di platform cek merek AI dari Mebiso, kemudian ikuti panduan lengkap di cara daftar merek dagang.
Masa berlaku sebuah hak merek akan berlangsung selama 10 tahun sejak terdaftar.
Setiap syarat tersebut memastikan agar merek kamu sudah terdaftar dan masih aktif dalam proses produksi serta jual beli.
Bisa! Sebuah brand bisa terhindar dari risiko plagiarisme yang mungkin berujung pada sengketa hukum.