MEBISO.COM – Kasus merek dagang Nike Vs. BAPE ini bermula karena Nike melihat penjualan BAPE meningkat di sekitar tahun 2021. Yang mana sebelum itu, keduanya sempat bermasalah selama hampir 20 tahun lamanya.
Tidak serta merta Nike menggugat BAPE, ternyata sekitar tahun 2005 keduanya sempat menjalani jalur damai. Sayangnya hal ini tidak memberikan solusi kepada dua perusahaan besar itu.
Mengapa Nike menggugat? Menurut pendapat Nike, BAPE telah melakukan pelanggaran hak merek terhadap pencurian desain sepatu yang di pasarkan oleh BAPE. Hal ini telah di curigai Nike sejak tahun 2005.
Sayangnya, BAPE atau yang merupakan singkatan dari A Bathing Ape, tidak menganggap serius kecurigaan Nike tersebut. Nike bahkan kabarnya sempat mengirimkan teguran terhadap tindakan plagiasi yang dilakukan oleh BAPE.
Hingga pada akhirnya, awal tahun 2023 lalu, Nike mulai memilih jalur litigasi untuk mempertahankan hak mereknya. Inti gugatan kasus merek dagang Nike tersebut adalah adanya itikad tidak baik yang di lakukan oleh BAPE dalam memasarkan produk sepatunya.
Selain itu, Nike juga memberikan bukti bahwa sneakers milik BAPE yaitu Bape seperti Bape Sta, Sk8 Sta, dan Court Sta telah meniru desain dari Air Force 1, Dunk Low, dan Jordan 1. Akibat dari tindakan BAPE tersebut, menyebabkan pelanggan berpikir bahwa produk keduanya adalah dari perusahaan yang sama.
Selain itu, Nike juga memberikan klaim bahwa BAPE berhasil mencetak penjualan yang lebih tinggi daripada Nike sebagai pemilik desain yang asli.
Menurut pendapat dari pihak BAPE, Nike sempat menawarkan perjanjian lisensi atas penggunaan desain tersebut di tahun 2009. Sayangnya, tidak ada kesepakatan terhadap perjanjian tersebut.
Alhasil, penolakan dari BAPE tersebut membuat Nike yakin membawa kasus ini ke meja persidangan.
Bersengketa selama bertahun-tahun tentu menjadi sesuatu yang sangat menakutkan bagi pengusaha. Untuk itu, pendaftaran merek sangat memerlukan strategi khusus agar bisa terhindar dari sengketa.
Kamu bisa memanfaatkan Jasamerek.com agar pengajuan merek kamu terhindar dari sengketa.
Pada dasarnya, perlindungan merek adalah untuk melindungi produk dari plagiasi seperti yang di tuduhkan Nike kepada BAPE. Hak merek adalah hak yang bisa di gunakan untuk memonopoli sebuah nama.
Sayangnya tidak hanya nama, hak merek jauh lebih luas daripada itu. Dalam Undang-Undang Merek, hak merek yang bisa di lindungi bisa di bilang segala unsur yang bisa membedakan produk.
Artinya, mulai dari nama, logo, suara, bahkan setiap fitur yang menjadi identitas produk, hal itulah yang di anggap sebagai merek. Seperti halnya sebuah desain pada produk milik Nike.
Karena kekuatan yang di berikan terhadap pemilik merek itu begitu kuat, maka dalam hak merek di atur juga yang namanya lisensi. Lisensi ini menurut Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Merek adalah:
“Sebuah izin yang di berikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan merek terdaftar.”
Seperti yang sudah di lakukan oleh Nike, perjanjian lisensi ini adalah salah satu metode jalur damai yang di tawarkan sehingga BAPE terlepas dari tuduhan “penjiplakan”. Sayangnya, karena BAPE menolak jalur damai yang di tawarkan oleh Nike, maka BAPE harus menerima gugatan dari Nike.
Baca juga: Perjanjian Lisensi Adalah
Kasus merek dagang Nike ini menunjukkan pentingnya pengecekan merek sebelum memasarkan produk. Untuk itu, gunakan fitur Cek Merek Mebiso dari sekarang agar merekmu selalu aman dari sengketa.