Berkenalan dengan WIPO, Organisasi “Benteng” HKI Dunia

WIPO

Pernahkah kamu mendengar soal WIPO? Jika kamu adalah orang yang memang mendedikasikan diri di bidang kekayaan intelektual, mungkin kamu tak akan asing dengan organisasi satu ini. Bahkan bagi seorang konsultan HKI, bisa jadi organisasi ini keberadaannya tak bisa terpisahkan.

WIPO merupakan sebuah badan global yang mana memiliki role dalam perlindungan HKI secara global. Oleh karenanya, semua karya yang terdaftar di negara terdaftar WIPO nantinya akan tersimpan pada WIPO brand database.

Tapi apakah hanya itu saja perannya?

Pada edisi kali ini, kita akan bahas menyeluruh mengenai organisasi ini beserta sejarahnya dan bagaimana perannya dalam perlindungan karya secara global. Yuk simak di bawah!

Artian KI 

Di mancanegara, Intellectual Property adalah nama lain dari KI ini. Tapi di Indonesia, kita mungkin lebih akrab mengenalnya dengan sebutan KI.

Tapi apa artian KI sendiri? Banyak penjelasan berhubungan dengan definisi dari KI ini, tapi secara gampang kita bisa ambil artian sebagai sebuah karya yang penemu hasilkan dari buah pikirannya sendiri yang bisa berbentuk macam-macam objek.

Di dalam hukum nasional kita, ada tujuh jenis KI yang jadi objek pengaturan regulasi di Indonesia yakni:

  • 1) Hak Cipta;
  • 2) Desain Industri
  • 3) Patent
  • 4) Rahasia Dagang
  • 5) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
  • 6) Indikasi Geografis;
  • 7) Merek;

Penggolongan tujuh jenis KI di atas mirip seperti versi punya WIPO. WIPO Classification mendiferensiasinya berdasarkan pada Paris Convention. Klasifikasi HAKI berdasarkan WIPO tergolong jadi dua yakni Hak Cipta dan Kekayaan Industri. 

Hak Kekayaan Industri ini terdiri jadi beberapa jenis seperti:

1) Patent;

2) Patent Sederhana;

3) Industrial Designs;

4) Hak Merek

  1. Merek Perdagangan;
  2. Merek Jasa;

5) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;

6) Rahasia Dagang.

Untuk pengertian lebih lanjut soal organisasi ini akan kita ulas lebih komprehensif pada poin berikutnya di bawah.

Sejarah WIPO & Artian

Jadi apa sebenarnya WIPO ini?

Jika kita melansir dari laman resminya sendiri, World Intellectual Property Organizations atau WIPO adalah sebuah badan global PBB yang punya tujuan guna promosi tentang perlindungan KI itu sendiri.

Melansir dari Britannica, asal usulnya bisa kita telusuri dari tahun 1883. Pada tahun tersebut 14 negara tanda tangan Paris Convention tentang perlindungan kekayaan atau kelimpahan industri di mana hal ini bakal jadi perlindungan KI merek dan desain industri. Konvensi ini berperan membantu penemu atas perlindungan karyanya di luar negara mereka.

3 tahun kemudian, Konvensi Berne mengharuskan para anggotanya memberi otomatisasi perlindungan atas karya-karya di negara anggota lain.

Dua organisasi tersebut akhirnya gabung jadi BIRPI (Biro Perlindungan KI) yang pusatnya di Bern, Swiss. Pada tahun 1970, BIRPI pun berubah nama menjadi WIPO seperti yang kita kenal sekarang. Pada saat awal berdiri, badan ini merupakan badan antar negara anggota yang pusatnya di Swiss, tepatnya di Jenewa.

Barulah di tahun 1974, organisasi ini akhirnya bergabung dengan PBB lalu jadi badan khusus PBB. Oleh karenanya, semua negara anggota PBB berhak (walaupun tak wajib) untuk jadi anggota badan khusus ini.

Untuk negara anggotanya sendiri saat ini kurang lebih sudah ada sekitar 180 negara, di mana kantor pusatnya masih berada di Jenewa. Walaupun begitu, setidaknya ada beberapa negara yang tidak tergabung jadi anggota badan ini.

Misinya utamanya adalah untuk promosi perlindungan KI yang terbentuk lewat kolaborasi antar negara anggota WIPO atau bantuan organisasi eksternal. 

Menilik dari artian di atas, sebagai sebuah organisasi KI global, WIPO juga punya tujuan untuk melaksanakan beberapa fungsi berikut:

1) Membantu pengembangan kampanye untuk meningkatkan proteksi KI global dan menjaga relevansi bersama UU nasional.

2) Tanda tangan pakta internasional terkait proteksi KI.

3) Melakukan fungsi manajerial yang terbahas dalam konvensi.

4) Memberi bantuan hukum serta teknis di bidang KI.

5) Meneliti serta menerbitkan hasilnya serta mengumpulkan dan mengedarkan informasi soal perlindungan KI

6) Memberi jaminan pekerjaan layanan yang memfasilitasi perlindungan KI internasional.

7) Melakukan tindakan lain jika memang perlu dengan tepat.

Laman resmi dari WIPO sendiri juga bisa kamu gunakan untuk mengecek KI yang pernah terdaftar di sebuah negara. Salah satu KI yang mungkin banyak pebisnis pakai adalah merek, sehingga kita ambil contoh KI yang satu ini.

Oleh karenanya, dalam konteks merek, laman resminya ini sering jadi rujukan bagi para pebisnis atau konsultan yang ingin melakukan pengecekan merek bisnisnya lewat fitur WIPO Trademark Search yang tersedia.

Tak hanya di negara lain, melakukan pengecekan merek yang tersedia di Indonesia pun bisa kamu akses lewat situs resmi WIPO Merek dan WIPO Cek Merek. Hal ini karena sistemnya terintegrasi dengan biro KI milik negara-negara anggota. Sehingga fitur WIPO Indonesia Trademark Database ini bakal bisa semua orang akses, sesuai dengan kebutuhan mereka.

WIPO Indonesia

Sebagai anggota resmi PBB, Indonesia juga gabung WIPO sejak 1979 silam. Sehingga, Indonesia juga punya peranan penting dalam mensupport misi WIPO untuk promosi proteksi KI secara nasional dan internasional.

Tercantum dalam situs resminya, Indonesia memiliki kantor sendiri sebagai tempat rujukan bagi masyarakat yang ingin melindungi intellectual property-nya yang bernama DGIP (Directorate General of Intellectual Property) atau DJKI (Direktorat Jenderal KI) yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM

Selain berfungsi sebagai tempat pendaftaran KI, DGIP juga menyediakan database terkait KI apa saja yang sudah pernah terdaftar sebelumnya sehingga memudahkanmu dalam melacak apakah sudah ada orang yang mendaftarkan KI yang sama denganmu atau belum.

Bentengi Merekmu Sedari Sekarang!

Sebagai salah satu anggota resmi WIPO, Indonesia juga punya misi untuk gencar mempromosikan perlindungan KI itu sendiri. Hal ini karena makin maraknya kasus pencurian dan peniruan merek yang terjadi tak hanya di mancanegara, tapi juga di Indonesia.

Sudah tak terhitung jumlah pebisnis yang akhirnya memilih untuk gulung tikar karena mereknya tersandung masalah hukum. Rata-rata, masalahnya sama: karena terlambat melakukan perlindungan merek sehingga merek tersebut jadi sasaran para mafia merek untuk mereka curi dan daftarkan terlebih dahulu. 

Jangan sampai hal ini terjadi padamu dan bisnismu! Lindungilah sekarang selagi waktunya masih sempat!

Karena inilah, Mebiso hadir guna membantu para pebisnis hebat seperti kamu untuk melakukan proteksi merek agar terhindar dari masalah-masalah hukum yang mengintai. Yuk Proteksi Merek Bisnis kamu di Mebiso sekarang juga!

FAQ

Apa makna WIPO?

WIPO adalah satu badan global PBB yang punya tujuan guna promosi tentang perlindungan KI itu sendiri.

Bagaimana klasifikasi KI WIPO?

Ada dua jenis yakni Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.

Apakah WIPO termasuk Indonesia juga?

Ya, sebagai anggota resmi PBB, Indonesia juga tergabung anggota WIPO.

Artikel Terkait
Tak Usah Bingung! Ini Perbedaan UU Merek Lama dan Baru
Tak Usah Bingung! Ini Perbedaan UU Merek Lama dan Baru
Ketahui Pentingnya Pendaftaran Merek bagi Bisnis
Ketahui Pentingnya Pendaftaran Merek bagi Bisnis
Cara Cek Logo Terdaftar dengan Mudah dan Cepat
Cara Cek Logo Terdaftar dengan Mudah dan Cepat
Mari Mengenal Seluk Beluk DJKI, “Markas” HKI Indonesia
Mari Mengenal Seluk Beluk DJKI, “Markas” HKI Indonesia
Mengenal PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual)
Mengenal PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual)
Mengenal Nice Classification, Fungsi dan Cara Menentukan
Mengenal Nice Classification, Fungsi dan Cara Menentukan
JANGAN DAFTARIN MEREKMU! Kalo belum Cek Nama Merekmu

Tenang, Mebiso punya solusinya! 

Cek peluang keberhasilan pendaftaran merek kamu dengan cepat dan mudah

Jangan Keluar Dulu...
Jangan Sampai Pendaftaran Merekmu Ditolak!
ADA DISKON HOSTING
days
10
hours
10
minutes
10
seconds
10
Tunggu Dulu...
20% OFF