KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Hati-Hati! Kelas Merek 33 Ngga Bisa Dijual Sembarangan

Kelas Merek 33

MEBISO.COM – Sudah tahu belum kalau ternyata untuk produk-produk yang berada di kelas merek 33, tidak bisa dijual sembarangan? Untuk kamu pengusaha yang juga berminat menjual produk di kelas yang sama, perhatikan baik-baik penjelasan dari artikel ini. 

Penjelasan Produk Kelas Merek 33

Kelas ini masih masuk ke dalam golongan untuk minuman. Tapi tentunya bukan sembarang minuman karena dikelompokan sendiri pada kelas 33. Apa saja yang ada di kelas ini? Menurut DJKI, Kelas 33 adalah kelas untuk minuman beralkohol kecuali bir. 

Bisa dibilang, semua jenis minuman atau apapun yang bisa masuk ke dalam kelas yang sama. Misalnya, seperti jenis minuman keras yang tujuannya untuk membantu meningkatkan nafsu makan.

Mungkin kamu bukan memproduksi minuman keras untuk dipasarkan di beberapa bar, tapi ada maksud-maksud tertentu pada hasil produkmu itu. Meskipun sedikit saja mengandung alkohol, kamu bisa memperhatikan kelas ini sebagai pilihan utama.

Ada juga jenis cokelat yang masuk ke kelas yang sama, walaupun bukan termasuk ke jenis minuman. Cokelat ini biasanya memiliki isian di dalamnya yang menggunakan anggur cair atau alkohol. 

Lagi-lagi bukan hanya sekedar minuman saja, tapi ada juga pelengkap atau ragi yang digunakan untuk membuat wine. Tapi, selain merek-merek minuman beralkohol yang memang dipasarkan di bar, ada juga jenis-jenis alkohol tradisional. 

Seperti minuman arak beras suling. Atau kalau ada produk-produk alkohol dengan tujuan menambahkan cita rasa masakan, produk itu juga akan masuk ke dalam kelas yang sama. Setelah menemukan kelas yang tepat, bukan berarti kamu bisa langsung mendaftarkan merek kemudian mulai menjual.

Ada beberapa hal tambahan khusus untuk menjual produk di kelas ini. 

Alasan Kelas Merek 33 Tidak Bisa Dijual Sembarangan

Kelas 33 adalah kelompok untuk berbagai jenis produk yang mengandung alkohol. Mungkin kamu bisa mengartikannya seperti itu karena nyatanya kelas ini bukan hanya untuk minuman saja. 

Kemudian karena produknya itu, ada ketentuan tambahan selain mengenai merek yang harus kamu perhatikan juga. Hal ini adalah tentang perizinan tambahan yang harus kamu penuhi ketika menjual produk ini. 

Apa saja batasannya?

Pertama, kamu sudah menguasai tentang merek. Ini adalah langkah pertama yang sangat tepat, karena kamu butuh dokumen bukti pendaftaran mereknya ketika memproses dokumen lain. 

Kedua, adalah ketentuan mengenai tempat penjualannya. Apakah kamu akan menyediakan minumannya secara langsung atau menjual di tempat lain? Karena kalau kamu akan menyediakannya secara langsung seperti di bar, izin produk saja tidak cukup.

Kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen bangunan, sekaligus izin dari warga sekitar untuk kemudian kamu kirimkan kepada pemerintah daerah setempat. Dan baru kamu bisa beroperasi secara komersial. 

Ketiga, kamu juga wajib punya izin untuk produknya. Izin ini hanya untuk kamu yang menjual langsung kepada konsumen akhir. Tanpa memiliki tempat untuk menyediakan secara langsung. 

Izin ini hampir sama seperti izin untuk menjual barang-barang lainnya. Tapi, karena produknya adalah minuman beralkohol, tentu akan ada prosedur tambahan lain yang harus kamu penuhi. 

Selanjutnya, ada juga izin-izin lain ketika kamu memanfaatkan alkohol untuk memproduksi produk-produk kesehatan. Perizinan yang kamu perlukan tidak akan sama dengan perizinan untuk minuman. 

Di Indonesia, untuk menjual produk di kelas merek 33 ini banyak sekali tahapan perizinannya. Jadi, kalau kamu ingin punya usaha di bidang ini, pangkas proses perizinan panjang itu dengan melakukan pengecekan merek melalui fitur Cek Merek dari Mebiso.