KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Keresahan Perlindungan Usaha yang Dirasakan Pebisnis

keresahan perlindungan usaha

Pentingnya perlindungan usaha masih belum banyak diketahui oleh pelaku bisnis, utamanya UMKM. Untuk itu, Mebiso tak henti memberikan edukasi terkait perlindungan merek dagang.

Salah satunya, melalui kegiatan edukasi bersama Mercy Corps Indonesia. Anggi Dwi Caecariatna, Trademark Consultant Mebiso kembali memberikan pemahaman terkait perlindungan usaha.

Salah satu peserta, Pujiawati dari Pakis mempertanyakan terkait prosedur pengurusan merek usaha. Dalam hal ini, pendaftaran merek usaha bisa dilakukan melalui website DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) maupun jasa konsultan.

Bahkan, untuk kepengurusan pendaftaran merek, memerlukan dokumen penting seperti KTP, logo atau label merek hingga tanda tangan pemohon.

Kemudian, pertanyaan kedua muncul dari Widyawati, yaitu tentang waktu yang tepat untuk mendaftar merek.

Terkait hal ini, pendaftaran merek dilakukan sesegera mungkin. Sebab, prinsip pendaftaran merek menggunakan prinsip first to file. Siapa cepat, dia berhak.

Tak hanya itu, pertanyaan lain muncul mengenai cara simple cek merek. Salah satunya, menggunakan platform Mebiso. Melalui platform ini, pelaku usaha bisa mengetahui potensi keberhasilan pendaftaran merek melalui Dokumen Hasil Analisis (DHA).

Jika hasilnya lebih dari 40 persen, maka pendaftaran merek bisa dilanjutkan. Jika kurang dari itu, bisa melakukan penggantian nama terlebih dahulu.

Pada kesempatan tersebut, ada salah satu peserta yang mengecek merek dagangnya yang bergerak di bidang kecantikan. Namun, hasilnya kurang dari 40 persen. Sehingga, harus berganti nama.

Hingga pertengahan November 2023, berdasarkan data dari Mebiso, terdapat sebanyak 193.242 pelaku UMKM se-Indonesia yang melakukan pengecekan merek. Dari data tersebut, ada 2.901 UMKM yang memanfaatkan dokumen hasil analisis (DHA).

“Kami melakukan pengecekan merek secara real time. Sehingga, pelaku usaha bisa mendaftarkan mereknya dengan segera,” kata dia.

Tak hanya itu, pelaku usaha juga sudah mulai banyak yang sadar untuk mendaftarkan merek usahanya. Hingga pertengahan November 2023, sudah ada 929 UMKM yang melakukan pendaftaran merek melalui platform Jasa Merek.

Edukasi mengenai pendaftaran merek usaha terus diperlukan sebagai langkah penting dalam mengamankan identitas dan keunikan suatu bisnis. Pendaftaran merek bukan hanya sekadar tanda nama, tetapi merupakan perlindungan hukum yang memastikan eksklusivitas atas identitas usaha.

Merek merupakan jati diri bisnis yang membedakan produk atau layanan dari yang lainnya di pasar. Dalam konteks ini, edukasi terus dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai perlunya melindungi merek secara hukum.

Melalui proses pendaftaran, sebuah merek diakui secara resmi oleh pemerintah, memberikan pemilik hak eksklusif untuk menggunakannya dalam perdagangan.

Keberadaan merek yang terdaftar memberikan keuntungan besar dalam mencegah penggunaan ilegal oleh pihak lain yang dapat merugikan bisnis tersebut.

Dengan demikian, edukasi tentang pendaftaran merek juga menjadi langkah preventif yang mencegah sengketa hukum di masa depan.

Jadi, utamakan perlindungan usaha agar tetap nyaman menjalankan bisnis.