Contoh Hak Paten Dalam Kehidupan Sehari-Hari, MEBISO.COM. Seiring dengan perkembangan teknologi, pendaftaran hak paten pun juga mengalami peningkatan. Tidak hanya startup atau perusahaan swasta, bahkan pemerintah pun berlomba-lomba memanfaatkan teknologi dengan tujuan peningkatan pelayanan. Sayangnya, sampai saat ini masih banyak yang belum memahami pentingnya perlindungan hak paten. Untuk memudahkan pemahaman tentang hak paten, artikel berikut akan menjelaskan lebih lanjut mengenai contoh hak paten, berikut perbandingan dengan kekayaan intelektual lainnya.
Setelah membaca artikel ini, kamu akan menyadari bahwa produk-produk hasil paten sangatlah dekat dengan kehidupan sehari-hari. Dan tentunya, paten tidak harus rumit atau mengharuskan kamu menggunakan laboratorium pada saat penemuannya. Bahkan contoh hak paten yang paling sederhana pun dapat kamu mohonkan perlindungannya kepada pemerintah.
Apa yang dimaksud hak paten dan contohnya?
Hak paten adalah pemberian hak yang dilakukan oleh pemerintah dari hasil penemuan. Penemuan ini khususnya yang bergerak di bidang teknologi, namun tentunya tidak terbatas pada teknologi saja. Harus kamu ingat, bahwa contoh hak paten adalah hak yang pada mulanya milik negara, dan ketika negara memberikan hak tersebut, kamu akan mengembalikan hak paten kepada negara setelah jangka waktunya berakhir.
Contoh hak paten yang kamu daftarkan adalah sebuah pembaruan dari sebuah alat komunikasi, dan kamu hanya bisa mendaftarkannya ke dalam jenis paten sederhana. Untuk itu, kamu hanya berhak memilikinya selama 10 tahun. Setelah itu bagaimana? Setelah lewat 10 tahun, maka hak kepemilikannya kembali menjadi milik negara.
Dari karakteristiknya, hak paten memiliki beberapa kemiripan dengan kekayaan intelektual lainnya, contohnya saja sampai saat ini masih banyak orang yang menyebutkan “paten merek”. Walaupun hak paten dan merek adalah dua jenis yang berbeda, banyak yang masih menyebutkannya secara bersamaan. Padahal, karena jenisnya yang berbeda, tentunya kamu tidak dapat menggabungkan pendaftaran keduanya.
Semakin mempelajari mengenai hak paten, kamu akan menemukan bahwa sebenarnya hak paten dapat berjalan bersamaan dengan jenis kekayaan intelektual lainnya. Satu contoh hak paten, dapat juga menjadi produk yang sama untuk perlindungan kekayaan intelektual yang berbeda.
Dengan minimnya pendaftaran paten dibanding kekayaan, menyebabkan semakin sulit masyarakat membedakan produk-produk yang dapat dipatenkan. Sekarang kamu tidak perlu khawatir, karena inti dari perlindungan paten adalah adanya ide, manfaat, dan terakhir adalah dapat diproduksi.
Jika kamu dapat menguasai tiga unsur tersebut, pastinya akan lebih mudah untuk mendaftarkan produkmu ke dalam hak paten.
Baca Juga: Apa itu Hak Paten ?
Sebutkan 5 contoh hak paten!
Untuk memudahkanmu membedakan jenis-jenis paten, berikut adalah 5 contoh hak paten dari masing-masing jenis:
Dari jenis obat-obatan, terdapat Vaksin Malaria.
Pendaftaran vaksin malaria sebagai hak paten di Indonesia adalah langkah yang sangat menguntungkan. Sayangnya, pemilik paten vaksin malaria ini justru sebuah institusi dari Denmark. Statens Serum Institut mendaftarkan hak paten vaksin malaria pertama kali pada tahun 2005 yang 4 tahun kemudian Ditjen KI baru dapat memberikan hak patennya setelah melakukan pemeriksaan panjang.
Dari jenis teknologi, terdapat mesin pemanen dan mesin pemanen gabungan.
Negara Jepang tidak ingin kalah, ada Kubota Corporation yang juga mendaftarkan paten di bidang teknologi untuk mesin pemanen dan mesin pemanen gabungan. Alat pemanen ini menjadi hak paten yang pemanfaatannya sudah digunakan secara luas di Indonesia.
Dari jenis electricity, terdapat paten sederhana untuk layanan koneksi internet wifi bergerak.
Kali ini dari perusahaan dalam negeri, yaitu PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. juga tidak ketinggalan. PT GoTo mendaftarkan hak paten untuk sebuah invensi yang menyediakan sistem koneksi WiFi bergerak melalui suatu terminal penghubung, perangkat penyedia WiFi bergerak (hotspot), dan server yang berisi suatu modul informasi iklan, aplikasi dan pangkalan data, dimana perangkat penyedia WiFi bergerak (access point/hotspot) tersebut terhubung dengan server.
Untuk kebutuhan sehari-hari, terdapat paten untuk resleting.
Paten tidak harus rumit, namun harus ada manfaat atau kebaruan hasil penemuan tersebut. Sebuah perusahaan dari Taiwan yang bernama Zhong Chuan Technology Limited pun membuktikan hal tersebut. Perusahaan ini berhasil mematenkan sebuah inovasi dari resleting yang berjudul Struktur Rakitan Kepala Resleting Untuk Menurunkan Ketahanan Gesekan Dan Bagian Geser Darinya.
Terakhir, terdapat contoh hak paten sistem komputer yang didaftarkan oleh Hitachi, Ltd.
Perusahaan asal Jepang yang menciptakan suatu sistem komputer yang mampu mewujudkan sarana yang mengeksekusi program-program kontrol secara bebas dari keberadaan sarana cadangan yang dapat diisi disajikan. Berikut adalah penjelasan dari pihak Hitachi mengenai inovasinya.
Hal apa saja yang bisa dipatenkan?
Tentunya, pendaftaran hak paten di atas haruslah memenuhi syarat-syarat pengajuan paten. Dari contoh hak paten yang pertama, vaksin malaria adalah hasil dari modifikasi protein fusi sehingga dianggap sebuah teknologi baru untuk proses penyembuhan penyakit malaria. Paten merupakan contoh dari hak istimewa negara kepada rakyatnya yang memiliki ide cemerlang. Sehingga sebagai bentuk penghargaan karena meningkatkan kesehatan rakyat Indonesia, pemerintah memberikan hak paten kepada Statens Institut.
Dalam klasifikasi paten, vaksin malaria termasuk ke dalam golongan human necessities yang secara spesifik bertujuan untuk kesehatan masyarakat. Sebagai pemilik paten, maka yang dapat memproduksi vaksin malaria tersebut hanyalah pihak Statens Serum Institut atau pihak-pihak yang mendapatkan izin atas penggunaannya dari Statens Serum Institut.
Kemudian pada jenis paten kedua, syarat paten yang harus bisa diproduksi secara massal telah terpenuhi. Hal ini terbukti dengan masifnya produksi alat pemanen yang dilakukan oleh PT Kubota. Beberapa artikel menyebutkan bahwa faktor yang menghambat hasil panen salah satunya adalah proses panen yang memakan waktu dan biaya yang tinggi. Sehingga penggunaan mesin pemanen Kubota ini sangat membantu proses panen di Indonesia.
GoTo menemukan sebuah inovasi pada paten yang sudah ada yaitu pada metode koneksi. Hal ini diperbolehkan, sepanjang GoTo bisa memberikan pembaharuan dari manfaat atau penggunaan dari contoh hak paten yang sudah ada sebelumnya.
Hitachi, Ltd. dengan percaya diri memproses pendaftaran sistem komputernya pada jenis hak paten, walaupun teknologi di bidang komputer bisa juga dilindungi pada jenis kekayaan intelektual hak cipta. Pada umumnya, contoh hak paten pada jenis sistem komputer seperti milik Hitachi akan dilindungi pada jenis kekayaan intelektual paten, namun pada kenyataannya penemuan di bidang teknologi komputer ini juga bisa didaftarkan dalam jenis hak cipta. Seperti yang dilakukan oleh aplikasi Pintu dari PT Pintu Kemana Saja yang mendaftarkan hak cipta atas aplikasi untuk perdagangan aset kripto.
Apa saja contoh hak cipta?
Aplikasi Pintu
Pemerintah membuka peluang untuk pendaftaran program komputer ke dalam jenis hak cipta. Sebagai teknologi yang berkaitan dengan komputer, PT Pintu Kemana Saja mendaftarkan Aplikasi Pintu ke dalam jenis program komputer ke dalam hak cipta dan bukan menjadi salah satu contoh hak paten.
Iklan Mizone
Salah satu karya yang tujuan penggunaannya secara komersial dalam bentuk video adalah iklan. Kategori ini melindungi karya yang berbentuk rekaman suara dan gambar. Tentunya, sebagai perusahaan yang fokusnya adalah mencetak keuntungan, menilai perlindungan video iklan ini sangatlah penting. Apalagi sudah sangat terbukti di dunia perdagangan bahwa iklan memiliki andil yang besar untuk mencetak keuntungan.
Sehingga, nantinya setiap kali layar kaca menampilkan iklan Mizone, maka harus selalu memunculkan nama pencipta yaitu PT Tirta Investama yang juga menjadi pemegang hak. Hanya PT Tirta Investama lah yang dapat memanfaatkan keuntungan dari di tampilkannya iklan Mizone ini.
Karya Tulis
Jenis karya yang mendapatkan perlindungan hak cipta lainnya adalah hasil dari sebuah penelitian yang berbentuk karya tulis. Jika di lihat pada sistem pendaftaran hak cipta, banyak hasil-hasil penelitian yang mendapatkan perlindungan. Karena proses pendaftarannya yang mudah, menyebabkan banyak pula siswa sekolah yang mendaftarkan karya hasil penulisannya.
Jika kamu berhasil mengelolanya dengan baik, tentunya akan mencatatkan keuntungan di kemudian hari. Misalnya, kalau saat ini kamu berprofesi sebagai peneliti, dan berhasil menjawab pertanyaan dari banyak orang dengan hasil penelitianmu. Untuk dapat menjalankan hasil dari penelitianmu mungkin akan memerlukan biaya yang tinggi. Namun, karena kamu merasa hasil penelitianmu ini sangat bermanfaat dan berpotensi di gunakan banyak orang, kamu pun memutuskan untuk mendaftarkannya ke dalam jenis hak cipta.
Karya musik
Dalam database DJKI, pendaftaran lagu dalam jenis hak cipta tidak kalah dengan pendaftaran karya tulis. Tidak hanya lagu-lagu populer hasil produksi dapur rekaman, namun lagu-lagu daerah dan lagu kebangsaan pun juga ada yang mendaftarkan untuk mendapatkan pencatatannya.
Apa saja yang tidak bisa dipatenkan?
Program komputer
Program komputer dan sistem komputer memiliki perbedaan yang sangat tipis, sehingga untuk mengetahui kapan kamu perlu mendaftarkannya ke hak paten atau hak cipta, perlu adanya pengecekan kembali pada peraturan.
Menurut undang-undang, program komputer adalah instruksi yang di terapkan melalui bahasa pemrograman. Program komputer bertujuan untuk komputer melaksanakan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu.
Sedangkan sistem komputer adalah sekumpulan perangkat keras dan perangkat lunak untuk menjalankan program komputer. Sehingga sistem komputer adalah instrumen untuk menjalankan program komputer tersebut.
Sederhananya seperti ini, jika kita terjemahkan pada aplikasi Pintu, tujuan pembuatan Aplikasi Pintu adalah untuk memudahkan jual beli aset kripto secara online. Dalam proses pembuatan aplikasi tersebut perlu kode, bahasa, dan skema pemrograman yang di susun. Setelah kode tersebut selesai maka langkah selanjutnya adalah melakukan implementasi agar masyarakat dpaat menggunakan aplikasi tersebut.
Selanjutnya, untuk mendukung cara kerja sebuah aplikasi perlu sebuah sistem komputer yang termasuk ke dalam jenis perlindungan paten. Ingat, kamu hanya bisa mendaftarkan sistem komputer ke dalam salah satu contoh hak paten, bukan program komputer.
Karya tulis
Pendaftaran sebuah karya tulis ke dalam jenis hak cipta adalah sebuah langkah yang cerdas. Apalagi hak cipta memiliki waktu perlindungan yang sangat panjang. Sambil menunggu kesiapan untuk memproduksi hasil penelitianmu secara massal, kamu bisa mengamankan hak ciptanya. Sangat brilian bukan? Akibatnya dalam masa tunggu tersebut kamu bisa mendapatkan hak moral jika penelitianmu di kutip oleh peneliti lainnya.
Sekaligus, kamu juga bisa mendapatkan hak ekonomi apabila ternyata ada pihak yang berminat untuk mengeksekusi penelitian yang kamu lakukan untuk kemudian menjadi produk nyata. Ingat, kekayaan intelektual adalah media untuk melindungi hasil pemikiran maupun idemu.
Kamu tentu tidak akan boleh mendaftarkan sebuah karya tulis ke dalam salah satu contoh hak paten. Namun, kamu akan selalu bisa mendaftarkan penerapan dari karya tulis tersebut apabila mengandung teknologi baru.
Paten adalah tentang penerapan yang nyata, bukan?
Apa saja contoh hak merek?
Walaupun sudah banyak tulisan atau artikel yang menjelaskan mengenai perbedaan mengenai contoh hak paten dan merek, nyatanya masih saja banyak pihak yang mengajukan pertanyaan “Apakah merekmu sudah di patenkan?”
Rasanya, untuk bisa memahami perbedaan keduanya, kita perlu menjelaskan lebih lanjut mengenai contoh hak paten dan juga contoh hak merek. Di bawah ini, adalah contoh-contoh hak merek berdasarkan data yang di kelola Ditjen KI.
Merek Kata
Seperti nama mereknya, Merek Kata melakukan pendaftaran pada jenis kata, karena tidak terdapat logo pada pendaftarannya. Hal ini bisa terjadi apabila pemilik merek ingin melindungi nama merek dengan variasi logo yang berbeda-beda. Sehingga pemilik merek bebas memodifikasi penggunaan dari merek tersebut, dan hanya nama mereknya saja yang tidak berubah.
Apalagi jika produknya sudah beredar luas di Indonesia, maka pendaftaran merek menjadi sangat wajib entah apapun jenisnya.
Merek Pintu
Merek Pintu milik PT Pintu Kemana Saja, menjadi contoh nyata bahwa satu produk dapat mendaftar ke beberapa jenis kekayaan intelektual. Dalam hal ini, Pintu telah melindungi program komputernya ke dalam hak cipta, dan nama Pintu untuk perlindungan merek.
Merek Pintu mendaftarkan nama mereknya pada kelas 36 untuk perlindungan jasa-jasa yang bergerak di bidang keuangan. Perlindungan nama Pintu ke dalam merek adalah sah-sah saja, terlebih apabila nama Aplikasi Pintu memang dapat memberikan keuntungan dan juga telah memenuhi syarat pada masing-masing jenis kekayaan intelektual.
Merek Kubota
Kubota Corporation juga tidak ingin kalah, selain mengamankan hak patennya, Kubota juga mengamankan nama mereknya di kelas 7. Kelas 7 ini fokus untuk perlindungan mesin-mesin penggerak seperti generator dan di namo. Secara umum, kelas 7 pada klasifikasi merek juga untuk melindungi alat-alat pertanian.
Sehingga, pemilihan kelas 7 sangat cocok dengan produk yang telah mendapatkan hak paten milik Kubota.
Apakah hak paten termasuk HAKI?
HAKI atau penyebutannya saat ini adalah Kekayaan Intelektual (KI). Dalam perkembangannya saat ini, kekayaan intelektual terbagi menjadi tiga kelompok besar. Pertama adalah hak milik industri, hak cipta dan hak terkait, dan terakhir adalah hak kekayaan komunal. 3 kelompok besar ini kemudian terbagi lagi menjadi jenis-jenis kekayaan intelektual yang dapat kamu pilih pendaftarannya.
Setelah melihat contoh merek Pintu dan juga Kubota, terlihat bahwa dalam satu produk, kamu bisa saja melindunginya ke dalam beberapa jenis kekayaan intelektual. Tidak hanya dua kekayaan intelektual, justru kamu juga bisa mendaftarkannya ke beberapa kekayaan intelektual sekaligus.
Contoh
Misalnya, kamu adalah seorang produsen laptop lokal. Walaupun sudah banyak produsen laptop asing yang menguasai pasar, kamu tetap percaya diri untuk melakukan bisnismu. Kamu merasa bisa mengalahkan kualitas produk lain karena kamu menilai produk milik perusahaanmu lah yang paling cocok di gunakan di dalam negeri.
Dengan penelitian yang sangat inovatif, kamu akhirnya berhasil menciptakan sebuah produk laptop terbaru. Bahkan di dalamnya kamu juga memasukkan program komputer yang hanya bisa di dapatkan jika membeli laptopmu. Sehingga, kamu bisa mendaftarkan beberapa kekayaan intelektual sekaligus sebagai berikut:
- Hak paten untuk produk laptop yang kamu kembangkan, kamu hanya bisa mendaftarkannya untuk contoh hak paten sederhana.
- Hak cipta untuk program komputer yang kamu kembangkan ke dalam laptop. Bahkan kamu juga bisa melindungi iklan untuk mempromosikan produkmu.
- Hak merek untuk nama yang kamu gunakan dalam pemasaran.
Dari contoh hak paten tersebut, kamu dapat melihat bahwa paten adalah salah satu perlindungan yang termasuk ke dalam HAKI. Namun, jika kamu kaitkan dengan pembagian 3 kelompok besar KI, di manakah posisi paten?
Berdasarkan penjelasan di atas, maka menjawab pertanyaan pada sub bab ini, pada dasarnya hak paten adalah termasuk juga kekayaan intelektual. Sebagaimana contoh hak paten adalah yang fokus pada sebuah inovasi yang bisa di produksi secara massal, maka hak paten termasuk ke dalam golongan kekayaan intelektual dalam golongan hak milik industri.
Hak Milik Industri
Dalam pembagian 3 kelompok besarnya, sebagai contoh hak paten termasuk ke dalam kelompok hak milik industri. Artinya, pada kelompok ini pemberian hak bersifat eksklusif atau hanya pemohon atau pemegang hak lah yang dapat menerima hak ini. Kekayaan intelektual pada kelompok ini fokus pada perlindungan hasil-hasil pemikiran yang dapat di terapkan pada industri dan dapat di produksi secara massal. Secara lebih rinci, pembagiannya adalah sebagai berikut:
Merek
Khusus untuk perlindungan nama, atau logo yang tujuan utamanya adalah untuk memudahkan proses jual beli. Merek terbagi lagi menjadi merek produk dan jasa, contohnya seperti yang di lakukan oleh VisionHealth. Pada jenis produk, merek ini untuk perlindungan kelas 10 yang secara spesifik yaitu untuk peralatan medis. Sedangkan pada jenis jasa, Merek Kata fokus untuk melindungi layanan pendidikan di dunia medis. VisionHealth, perusahaan asal Jerman, pemilik dari Merek Kata adalah sebuah perusahaan yang fokus pada pengobatan secara digital.
Paten
Khusus untuk perlindungan hasil penemuan yang mayoritas adalah dalam bidang teknologi. Berikut ini yang merupakan produk hak paten dari contoh hak paten yang sudah di sebutkan di atas adalah, obat-obatan, mesin, dan program komputer. Namun akan lebih banyak perbedaan contoh hak paten lainnya di bandingkan dengan hak cipta dan juga desain industri.
Desain Industri
Khusus untuk melindungi bentuk yang dapat di lihat dari beberapa sisi, biasanya di terapkan pada kemasan maupun dalam produk itu sendiri.
DTLST atau penyebutan lainnya adalah desain tata letak sirkuit terpadu
Seperti penamaannya, jenis ini untuk perlindungan posisi tata letak sirkuit terpadu, yang pada umumnya juga di pergunakan di bidang teknologi.
Perlindungan Varietas Tanaman
Pada jenis ini, satu-satunya perlindungan di bidang tumbuh-tumbuhan, perlindungan yang di berikan khusus atas pengembangan maupun ciptaan varietas tanaman terbaru.
Dalam kelompok kekayaan intelektual ini, kamu bisa mendaftarkan satu contoh hak paten ke semua jenis kekayaan intelektual. Tentunya dengan catatan, kamu berhasil menyampaikan perbedaan per masing-masing jenisnya dan juga memenuhi segala persyaratan yang di tentukan.
Hak Cipta dan Hak Terkait
Jenis kekayaan intelektual yang tergolong ke dalam kelompok ini sangat berbeda di bandingkan dua kelompok lainnya. Pada kelompok ini, fokusnya murni sebagai penghargaan terhadap hasil karya, berbeda seperti pada contoh hak paten. Sehingga, bukti perlindungannya yang berupa sertifikat hanya di sebut sebagai pencatatan bukan pendaftaran.
Artinya, pendaftaran pada Ditjen KI hanya berfungsi sebagai legal standing atau memperkuat posisi pemilik hak di mata hukum. Hak yang terdapat pada golongan ini bersifat deklaratif dan di akui sejak di mulai pengumumannya. Jenis-jenis yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah:
Seni
Bisa merupakan berbagai jenis seni.
Sastra
Segala bentuk tulisan yang adalah hasil karya mandiri dari pencipta yang memiliki nilai seni.
Ilmu Pengetahuan
Berupa modul maupun karya tulis yang di bukukan
Hak Pelaku, Produser Rekaman Suara, Lembaga
Diberikan untuk aktor atau pelaku pada industri kesenian, seluruh pihak yang terkait pada industri seni.
Pendaftaran kekayaan intelektual pada golongan ini menjadi pendaftaran yang paling mudah prosesnya. Karena kemudahannya pula, terbukti pencatatan terhadap kelompok kedua kekayaan intelektual ini menjadi permohonan yang tertinggi mengalahkan jenis-jenis kekayaan intelektual pada jenis yang pertama. Termasuk contoh hak paten yang pendaftarannya cenderung lebih rumit.
Sebagai pencatatan, kekayaan intelektual dalam kelompok ini mendapatkan keuntungan lainnya yaitu panjangnya jangka waktu perlindungan. Contohnya hak cipta, kamu bisa menikmati hasil ciptaanmu selama-lamannya dan bahkan bisa diteruskan setelah 70 tahun setelah meninggal dunia.
Dalam kelompok inilah, hasil karyamu adalah milikmu, murni dari sumber dayamu dan juga hasil pemikiranmu sendiri. Murni tanpa andil siapapun, dan lahir dari ide yang kamu kembangkan sendiri. Sehingga adanya pihak lain yang mengetahui hasil karyamu hanya sebagai bukti pengumuman kapan pertama kali karyamu di ketahui publik.
Karena batasannya yang harus murni dari hasil idemu sendirilah yang menyebabkan kamu tidak wajib untuk melakukan pendaftaran pada jenis kekayaan intelektual pada kelompok ini. Kamu hanya perlu memberitahukan kepada orang lain. Selanjutnya, pemeriksa sudah menganggapmu sebagai pemilik yang sah atas suatu karya tersebut.
Hak Kekayaan Komunal
Arti komunal sendiri adalah milik rakyat, sehingga hak kekayaan komunal artinya adalah hak milik atas suatu kekayaan intelektual menjadi milik bersama oleh rakyat. Karena kepemilikannya secara bersama-sama, maka kekayaan komunal ini berkaitan dengan harta yang terdapat pada suatu daerah dan di akui oleh mayoritas masyarakat pada daerah tersebut secara bersama-sama. Hal ini adalah pembeda utama di bandingkan dengan contoh hak paten dan KI lainnya.
Indikasi Geografis
Pada jenis ini, tidak ada batasan mengenai produk yang bisa mendapatkan perlindungan. Artinya, hal apapun yang menjadi tanda suatu daerah atau budaya bisa mendapatkan perlindungan dalam jenis indikasi geografis.
Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Nasional
Fokus utama perlindungan pada jenis ini adalah keunikan dari suatu budaya. Tidak terbatas pada suatu benda, namun juga bisa tidak berbentuk benda.
Inti dari kekayaan intelektual pada jenis terakhir ini adalah adanya pengakuan masyarakat secara bersama-sama. Pembuktian ini yang harus kamu penuhi ketika di kemudian hari kamu misalnya telah menjabat sebagai kepala daerah dan menemukan adanya keunikan pada daerahmu.
Pembuktian yang di dapatkan tidak bisa hanya dari satu atau dua orang saja yang membuat klaim atas keunikan tersebut. Misalnya ketika kamu menemukan suatu tanaman yang kamu belum pernah mengenalnya dari daerah manapun. Setelah melakukan pengamatan, kamu mempercayai bahwa tanaman tersebut hanya bisa tumbuh di daerahmu.
Setelah menemukan hal tersebut, langkah selanjutnya adalah melakukan validasi kepada rakyat sekitar. Sudah berapa lama tanaman ini di tanam? Siapa yang pertama kali menanamnya? Apa nama dan jenis dari tanaman ini?
Minimal kamu mendapatkan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas. Selanjutnya, jika kamu berhasil mendeskripsikan perbedaan dengan tanaman serupa lainnya, kamu bisa meminta persetujuan kepada seluruh rakyat yang kamu pimpin. Fokuskan dulu saja pada daerahmu, tidak perlu meminta persetujuan dari daerah-daerah lainnya.
Setelah itu, tulis semua penemuanmu dalam uraian secara jelas untuk kamu kirimkan berikut formulir pengajuannya. Lalu, biarkan pemeriksa melakukan penilaian lanjutan terhadap pengajuan yang kamu kirimkan.
Apakah perbedaan antara hak cipta dan hak paten?
Setelah membahas mengenai contoh hak paten dan hak cipta, berikut adalah perbedaan yang lebih rinci antara dua jenis kekayaan intelektual tersebut:
Pemberian hak paten adalah berdasarkan prinsip first to file. Artinya, negara baru dapat mengakuimu sebagai pemegang hak paten setelah penemuanmu di daftarkan. Sedangkan prinsip yang berbeda di gunakan pada proses pendaftaran hak cipta yaitu prinsip first to use, negara akan secara otomatis menganggapmu sebagai pencipta ketika kamu pertama kali mengumumkan karya tersebut.
Apabila terjadi sengketa, bukti yang menguatkan untuk hak paten adalah tanggal sertifikat pemberian hak. Sedangkan untuk hak cipta adalah tanggal pertama kali kamu melakukan pengumuman.
Sebagai hak yang di pinjamkan, penemu mendapatkan perlindungan selama jangka waktu 20 tahun untuk paten dan 10 tahun untuk paten sederhana. Dan dari jangka waktu ini, kamu tidak dapat mengajukan perpanjangannya kembali.
Biaya pendaftaran hak paten di atas belum termasuk biaya pemeriksaan dan biaya tahunan. Sedangkan untuk hak cipta biaya tersebut hanya satu-satunya biaya yang harus kamu bayarkan untuk pencatatan haknya.
Dalam hak paten, kamu akan mendapatkan sertifikat bukti pemberian hak. Sedangkan dalam hak cipta, penyebutan sertifikatnya adalah bukti pencatatan hak. Kamu tidak mendaftarkan hak ciptamu kepada Ditjen KI, melainkan hanya memberikan pemberitahuan kepada Ditjen KI untuk selanjutnya Ditjen KI melakukan pencatatan. Hak cipta adalah hak yang otomatis timbul apabila kamu telah mengumumkan ciptaanmu. Sehingga kamu tidak wajib untuk mendaftarkan ciptaanmu. Hanya saja, jika kamu merasa perlu untuk memiliki legal standing untuk mempertahankan karyamu, maka akan lebih baik jika kamu memproses pencatatannya pada Ditjen KI.
Bagaimana proses untuk mendapatkan hak paten?
Kamu hanya dapat melakukan pendaftaran untuk contoh-contoh hak paten melalui Ditjen KI sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola kekayaan intelektual. Proses pendaftarannya saat ini juga sudah melalui elektronik.
Alur pendaftaran hak paten adalah sebagai berikut:
Secara sederhana, Kamu memulai proses pendaftaran satu contoh hak paten ketika kamu menyelesaikan penelitian. Contoh hak paten yang ingin kamu daftarkan adalah sebuah inovasi dari alat pembangkit listrik misalnya. Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah menyiapkan segala dokumen persyaratan.
Segala dokumen yang kamu perlukan sudah tersedia dalam website resmi Ditjen KI. Pilih dokumen yang kamu butuhkan saja untuk kamu unduh. Karena dokumen untuk pengajuan paten sangat banyak, mempertimbangkan memanfaatkan jasa konsultan yang sudah ahli di bidangnya tentunya adalah langkah yang tepat.
Selanjutnya adalah melakukan penelusuran. Penelusuran ini fungsinya adalah untuk melihat perbandingan penemuanmu dengan penemuan-penemuan yang telah ada sebelumnya. Satu pertanyaan yang harus dapat kamu jawab adalah, “Apa yang menjadi perbedaan penemuanmu dengan penemuan sebelumnya?”
Sumber
Sumber paling terpercaya yang bisa kamu manfaatkan dalam melakukan penelusuran paten adalah dari pangkalan data Ditjen KI. Namun kamu juga perlu melebarkan penelusuranmu, bisa dari pencarian secara umum melalui google, atau bahkan dari pangkalan data kekayaan intelektual dunia (WIPO).
Setelah kamu yakin atas kebaruan dari patenmu, saatnya kamu tambahkan pada bagian deskripsi mengenai keunggulan yang bisa kamu tonjolkan dengan penemuanmu. Selesai pada dokumen, maka kamu sudah bisa memulai untuk membuat akun paten.
Akun ini nantinya yang akan menjadi alat komunikasimu dengan Ditjen KI. Setelah mengajukan permohonan paten, jangan lupa untuk selalu memantau perkembangan dari akunmu. Pastikan juga untuk selalu memperhatikan notifikasi yang di kirimkan oleh Ditjen KI dan menjalankan apapun instruksi dari surat yang di kirimkan agar pendaftaranmu lancar.
Setelah kamu menekan tombol “kirim”, pemeriksa akan melakukan pemeriksaan administratif, sampai akhirnya sampai ke tahap pengumuman. Untuk melanjutkan proses penerbitannya, kamu perlu mengajukan permohonan pemeriksaan substantif dengan membayar biaya PNBP.
Apa perbedaan hak paten dan desain industri?
Dari contoh hak paten, maupun proses penerbitannya, kamu akan melampirkan gambar atau desain dari hasil penelitianmu. Lalu, apakah mungkin gambar yang kamu lampirkan pada pendaftaran hak paten juga mendapatkan perlindungan dalam jenis desain industri?
Jawabannya adalah mungkin saja, jika kamu berhasil membedakan antara keduanya. Sebelum mendaftarkan ke dalam jenis hak paten atau desain industri, pahami dulu perbedaan keduanya di bawah ini:
Perlindungan
Poin pertama dan yang paling utama adalah pada poin mengenai perlindungan. Tanyakan pada dirimu sendiri sebelum memutuskan untuk masuk ke akun DJKI. Apa sebenarnya yang ingin kamu lindungi?
Jika kamu memutuskan untuk mendaftarkan ke dalam hak paten, pastikan ide yang ingin kamu daftarkan adalah berupa penemuan yang fokusnya untuk memecahkan masalah tertentu.
Sedangkan, jika kamu memutuskan untuk mendaftarkan idemu ke dalam jenis desain industri, fokusnya adalah untuk kegiatan komersial dan tidak harus dapat memecahkan masalah tertentu.
Biaya
Pada tabel perbandingan hak paten dengan hak cipta di atas sudah di sampaikan mengenai biaya dalam sekali pendaftaran hak paten. Sedangkan untuk pendaftaran hak industri, biayanya jauh lebih ringan. Kamu hanya perlu menyiapkan biaya pendaftaran mulai dari Rp 250.000 sampai dengan Rp 1.250.000. Tentunya, kamu tidak perlu lagi membayar biaya tahunan atau biaya pemeriksaan lain-lain kepada negara.
Nominal tersebut, patut menjadi salah satu pertimbanganmu untuk menentukan kekayaan intelektual yang akan kamu pilih lebih dulu. Membandingkan biaya yang harus kamu keluarkan dengan keuntungan yang bisa kamu dapatkan juga menjadi ide yang baik.
Jangka waktu perlindungan
Untuk desain industri, kamu bisa mendapatkan perlindungan selama 10 tahun. Jangka waktu yang sama dengan jangka waktu perlindungan paten sederhana.
Proses pemeriksaan
Untuk satu kali pendaftaran hak paten, setidaknya perlu waktu sekitar 4-6 tahun sampai sertifikat terbit. Sedangkan untuk desain industri, kamu hanya perlu waktu kurang lebih 2 tahun untuk bisa mendapatkan sertifikatnya.
Apa saja contoh desain industri
Untuk memudahkanmu memutuskan jenis kekayaan intelektual yang tepat, berikut perbedaan mengenai contoh hak paten dengan desain industri:
Botol Crystal Aqua
Sebagai salah satu merek air minum dalam kemasan PT Aqua Golden Mississippi tidak luput untuk melindungi kemasannya juga pada jenis desain industri. Aqua bermaksud untuk melindungi ciri khas yang fokusnya pada kemasan Aqua itu sendiri.
Tujuan pendaftaran desain industri ini adalah untuk memberikan pembeda khusus pada kemasan. Sehingga, tanpa adanya label yang melekat pada kemasan pun pelanggan dapat dengan mudah memilih Aqua karena bentuk kemasannya yang unik.
Botol Hand Sanitizer Merek Alsiha
Fenomena panic buying pada saat awal pandemi Covid-19 menyerang, mendorong pengusaha untuk meningkatkan inovasinya. Masyarakat umum melihat kejadian tersebut sebuah bencana, namun ternyata para pengusaha banyak yang melihat hal ini sebagai peluang. Salah satunya adalah perusahaan asal Indonesia yaitu PT Sukses Sejahtera Sejati. PT Sukses Sejahtera Abadi berhasil memproduksi hand sanitizer dengan merek Alsiha.
Pada tahun 2020, PT Sukses Sejahtera Abadi berhasil mendaftarkan desain industri untuk botol hand sanitizer. Pembuatan Botol hand sanitizer dengan bentuk yang praktis agar memudahkan kita untuk membawanya, daripada harus membawa botol-botol besar seperti botol minuman. Ditjen KI menilai ide seperti ini layak untuk mendapatkan perlindungan desain industri.
Kursi Bayi
Dari jenis kebutuhan sehari-hari terdapat pendaftaran desain industri untuk produk kursi bayi. Universitas Telkom mendaftarkan desain kursi bayi pada tahun 2021 untuk desainnya yang sangat kreatif.
Selain kreatif, ternyata kursi bayi ini juga memiliki kelebihan yaitu dapat di lipat dan di bongkar pasang. Sehingga, kursi bayi ini akan lebih hemat tempat ketika tidak di gunakan dan kamu juga dapat menyimpannya di manapun. Sebagai ide yang memiliki nilai kemanfaatan, kursi bayi ini seharusnya juga bisa masuk ke dalam salah satu contoh hak paten.
Apa saja lingkup paten?
Konsep perlindungan paten adalah untuk penemuan-penemuan baru yang bergerak di bidang teknologi. Lalu, apa ruang lingkup invensi? Ruang lingkup invensi meliputi produk jadi hasil industri, proses atau metode pemanfaatan dari suatu produk, dan inovasi atau penyempurnaan dari produk atau proses tersebut.
Paten Produk
Pada sub bab sebelumnya, sudah menjelaskan mengenai beberapa contoh hak paten yang termasuk ke dalam jenis paten produk. Artinya, perlindungan yang kamu dapatkan adalah untuk sebuah produk yang benar-benar baru. Belum ada yang pernah menerapkan atau menggunakan produk yang kamu ciptakan sebelumnya. Paten dalam golongan ini adalah paten-paten yang mendapatkan hak selama 20 tahun.
Paten proses
Kamu bisa saja mendaftarkan paten tanpa penciptaan produk nyata. Contoh hak paten proses adalah ketika kamu menemukan suatu cara menggunakan atau memanfaatkan teknologi dari benda-benda hasil penemuan yang sudah ada sebelumnya dengan cara yang berbeda.
Atas cara penggunaan yang berbeda tersebut, tentunya akan memberikan hasil yang berbeda pula. Misalnya, sebelumnya sudah ada penemuan tentang vas bunga. Inti penggunaan dari vas bunga adalah untuk menampung air agar dapat membuat masa simpan bunga lebih panjang.
Dari sini kamu melihat fungsi utama vas bunga adalah sebagai alat penampung air, sehingga kamu mengubah penggunaannya menjadi gelas minum. Itu adalah contoh secara sederhananya, untuk dapat mendaftarkan paten pada jenis proses, tentunya kamu harus memutar otak lebih dalam agar bisa merubah manfaat dari suatu teknologi.
Penyempurnaan dari paten produk dan proses tersebut
Kamu bisa juga menyebut jenis terakhir ini sebagai paten sederhana. Tidak harus benar-benar baru, namun jika kamu bisa memberikan pembaruan atau penyempurnaan dari manfaatnya maka kamu dapat mendaftarkan paten sederhana.
Seperti yang di lakukan oleh Zhong Chuan Technology Limited, sebelumnya telah ada perusahaan yang mematenkan pertama kali untuk resleting. Namun, Zhong Chuan Technology Limited berhasil menemukan suatu penyempurnaan pada resleting pada umumnya dan atas penyempurnaannya tersebut Zhong Chuan Technology Limited mendapatkan hak paten sederhana.
Bagaimana cara mematenkan logo?
Dalam pendaftaran satu contoh hak paten, kamu wajib untuk melampirkan gambar. Logo adalah gambar yang pada umumnya melekat pada suatu kemasan. Tujuan pemasangan logo adalah untuk membedakan dengan produk lain atau bisa juga sebagai pembeda dari varian antara produk yang kamu produksi. Logo adalah juga sebagai hasil temuan dari ide yang kamu miliki. Tapi bukan berarti penemuan yang kamu lakukan untuk menentukan logo sama dengan penemuan dalam proses pendaftaran paten.
Jika kamu telah memahami ruang lingkup paten di atas, untuk selanjutnya kamu tidak akan lagi mengajukan pertanyaan “lalu, bagaimana cara mematenkan logo?” Hal ini karena logo tidak termasuk ke dalam ruang lingkup pendaftaran paten. Logo tidak termasuk ke dalam produk, proses, maupun penyempurnaan dari keduanya. Logo adalah pembeda, logo adalah identitas, yang memiliki fungsi visual dari produk-produk tersebut.
Penyebutan produk secara jamak tersebut, karena logo bisa melekat di manapun seperti pada salah satu contoh hak patenmu. Bisa pada produk jadi hasil invensimu, pada proses baru yang kamu teliti, maupun pada pengembangan keduanya. Melekat, namun bukanlah sebagai satu kesatuan, dan tentunya memiliki fungsi utama yang berbeda pula.
Sehingga, yang paling cocok untuk melindungi logo adalah hak merek dan bukan hak paten. Pertanyaan yang benar menjadi “Bagaimana mendaftarkan logo?” bukan “Bagaimana mematenkan logo?” Ingat, logo tidak dapat di patenkan ya! Logo hanya dapat kamu daftarkan ke dalam jenis hak merek.
Kalau yang kamu maksud adalah paten dengan artian daftar, rasanya hal ini kurang tepat karena pada KBBI pun arti paten adalah sebuah hak atau perlindungan atas sebuah inovasi. Kamu bisa saja mendaftarkan merek untuk produk yang sudah kamu miliki hak patennya, namun bukan mematenkan logonya. Contoh hak paten adalah pendaftaran inovasi bukan sebagai legalisasi terhadap logo.
Apakah logo memiliki hak cipta?
Logo adalah sebuah hasil kreativitas yang hasil pengembangan oleh desainer. Secara istilah, seharusnya kamu bisa saja mendaftarkan logo tersebut ke dalam hak cipta, bukan?
Secara sederhana, dari pengertian, ciri-ciri, dan juga proses pembuatan, logo memang seharusnya masuk ke dalam golongan karya cipta. Kamu bisa saja mendaftarkan logo untuk mendapatkan hak cipta sepanjang logo tersebut tidak di gunakan dalam kegiatan komersial.
Ingat, sepanjang kamu tidak menggunakan logo tersebut ke dalam kegiatan komersial. Mengapa? Karena jika kamu juga menggunakannya sebagai unsur pembantu dalam kegiatan jual beli, maka ada pergeseran fungsi di sini. Sehingga pendaftaran yang paling sesuai adalah pada jenis hak merek.
Selain dari proses pembuatannya, sebelum melakukan pendaftaran kekayaan intelektual, kamu juga perlu melihat dari tujuan pembuatan tersebut. Untuk apa kamu menciptakan karya tersebut? Jika sejak awal kamu membuat desain berdasarkan pesanan untuk selanjutnya logo tersebut menjadi penanda suatu produk, maka kamu di larang mendaftarkannya ke dalam hak cipta.
Logo tersebut hanya bisa di daftarkan oleh produsen atau pengusaha yang melakukan kegiatan jual beli atas suatu produk. Bukan di lakukan oleh kamu sebagai desainer yang menciptakan logo, ya.
Penutup
Sempat di singgung pada penjelasan di atas bahwa satu produk bisa mendapatkan perlindungan dari beberapa jenis kekayaan intelektual, namun kamu juga harus mengingat satu pengecualian ini. Satu contoh hak paten, bisa juga kamu daftarkan untuk hak cipta, satu hak cipta, bisa juga kamu daftarkan bersamaan dengan hak merek. Namun, hanya satu logo tidak bisa kamu daftarkan juga bersamaan untuk hak cipta. Satu-satunya jenis kekayaan intelektual yang dapat melindunginya adalah hak merek. Masih merasa kesulitan untuk menemukan contoh hak paten dan hak merek? Jangan khawatir, karena sekarang kamu sudah bisa melihat contoh-contoh hak merek yang sudah terdaftar melalui fitur cek merek dari Mebiso.