Dokumen legalitas perusahaan menjadi bukti jika perusahaan yang kamu punya sudah terdaftar sebagai badan usaha secara sah.
Selain itu, adanya legalitas dokumen perusahaan sekaligus mampu melindungi usaha serta aset pribadi, meningkatkan kredibilitas, mengembangkan usaha, sampai dengan memberi manfaat berupa kemudahan pengajuan pinjaman modal usaha.
Dengan kata lain, peran kehadiran dokumen legal perusahaan begitu vital atas berjalan dan berkembangnya usaha milikmu.
Namun, masih banyak bisnis maupun perusahaan yang belum melengkapi dokumen-dokumen tersebut karena belum paham apa saja yang harus dilengkapi. Jika ingin tahu dokumennya, mari simak sini.
Mengingat adanya dokumen-dokumen ini sangat penting, maka kamu sebagai pemilik wajib menyiapkannya. Apa saja dokumennya? Cek sini:
Pertama, dokumen legalitas usaha dagang maupun jasa yang harus tersedia adalah akta pendirian perusahaan. Usaha besar hingga yang skala kecil sekalipun juga harus memilikinya.
Akta pendirian ini pembuatannya di hadapan notaris. Nantinya, dokumen tersebut berisi keterangan soal identitas serta kesepakatan pendirian perusahaan.
Ada pula isi seperti anggaran dasar perusahaan hingga pemaparan lengkap tentang objektif dari perusahaan itu sendiri. Lebih lengkap, berikut informasi penting dalam dokumen legal satu ini:
Akta perusahaan juga menjadi salah satu syarat administrasi bisnis jika kamu ingin mengurus sejumlah dokumen lain seperti NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB), maupun rekening bank yang atas nama perusahaan.
Dengan adanya dokumen legalitas perusahaan ini, maka artinya perusahaan milikmu sudah punya dasar hukum yang kuat dan mampu memberi perlindungan hukum.
Contoh dokumen legalitas perusahaan lainnya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Setiap pelaku usaha juga wajib memiliki yang satu ini.
Jika kamu mau memilikinya, maka harus ikut sistem Online Single Submission (OSS) atau perlu daftar lewat portal OSS lebih dulu.
Namun, untuk memperoleh ini harus menyiapkan dokumen seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), NPWP, dan juga akta perusahaan maupun dokumen legalitas lainnya.
Jika selesai, maka NIB yang kamu miliki bisa digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha kamu.
NIB itu sendiri berfungsi sebagai identitas tunggal buat perusahaan maupun pihak individu yang tengah menjalankan usaha.
Nantinya dengan punya NIB, perizinan yang kamu butuhkan untuk menjalankan bisnis secara sah di Indonesia bisa lebih gampang diperoleh.
NIB ini sebenarnya menjadi pengganti dari beberapa dokumen legalitas perusahaan sebelumnya seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) maupun Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Dengan kata lain, ini sudah menjadi pengganti yang membuat dokumen perusahaan menjadi lebih simpel dan tidak terlalu banyak persyaratan.
Jadi, proses perizinan pun akan lebih mudah apalagi jika usahamu berkaitan dengan ekspor dan impor.
Lanjut, ada SKDP yang juga jadi dokumen wajib buat perusahaan. Kalau dokumen satu ini tujuan pembuatannya untuk nunjukin perusahaanmu punya alamat jelas serta legal di suatu wilayah.
Siapa yang mengeluarkan surat ini? Jawabannya kelurahan serta kecamatan tempat perusahaan kamu berdiri. Kalau di Cikarang, misalnya, maka yang mengeluarkan surat keterangannya adalah pihak kecamatan Cikarang.
Tapi, kenapa dokumen ini penting banget? Udah pasti penting karena kalau mengurus NPWP, salah satu syaratnya SKDP. Mau bikin rekening bank dengan nama perusahaan? Masih harus ada SKDP juga.
Kalau ingin membuat ini juga tak perlu sedia banyak persyaratan, kok. Pasalnya, cuma butuh fotokopi KTP dari penanggung jawab perusahaan, akta pendirian, NPWP, dan bukti tempat perusahaan kamu berdiri.
Setelah itu baru kirimkan ke kecamatan maupun kelurahan domisili perusahaanmu dan sisanya tinggal tunggu saja dalam beberapa hari kerja.
Setiap perusahaan juga wajib punya dokumen legalitas perusahaan satu ini agar terdaftar resmi di dalam sistem perpajakan negara kita.
Selain itu juga agar perusahaan kamu melaksanakan kewajiban juga memperoleh haknya secara penuh.
Kemudian, ternyata juga banyak manfaat lain dengan adanya NPWP Badan Usaha seperti:
Aturan syarat pembuatannya terbagi jadi 3 kategori:
Cara untuk mendapatkan dokumen satu ini adalah dengan datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama yang ada di wilayah tempat perusahaanmu berdiri.
Bisa juga daftar secara online karena sekarang sudah ada laman ereg.pajak.go.id/daftar. Sisanya tinggal ikuti saja seluruh instruksi dari laman resmi perpajakan tersebut.
Selanjutnya, ada juga sertifikat merek yang jadi dokumen legalitas perusahaan. Ini adalah surat kepemilikan resmi atas merek yang nantinya kamu buat.
Kalau punya sertifikat merek, maka kamu punya bukti sebagai pemilik hak eksklusif untuk menggunakan merek terkait di mata hukum.
Sertifikat ini bisa kamu dapatkan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Mengapa sertifikat merek itu penting? Sudah tentu karena ada banyak hal yang mendasarinya.
Misalnya, hak eksklusif. Dengan adanya sertifikat ini, maka cuma kamu yang punya hak untuk memakai merek tertentu dalam kategori barang/jasa tertentu. Jadi, orang lain tidak punya hak atau izin untuk menggunakannya.
Selain itu, dokumen ini juga penting karena kamu juga bakal dapet perlindungan hukum. Saat ada yang mencoba meniru merekmu, maka kamu bisa menuntutnya secara hukum atau menggugat mereknya.
Ada dampak positif lain jika kamu telah mengantongi sertifikat merek yakni meningkatkan nilai brand. Maksudnya, merek yang kamu punya memiliki nilai lebih di mata calon pelanggan dan konsumen kamu.
Adanya sertifikat ini juga menjadi bukti keseriusan, profesionalitas, serta kepatuhan brand atau perusahaan kamu atas hukum yang ada di negara ini.
Kalau ingin mendapatkan sertifikat merek, maka artinya harus daftar lebih dulu. Nah, proses pendaftaran ini kadang tidak mudah karena berbagai faktor dan akhirnya gagal.
Daripada harus menunggu lama dan justru kegagalan yang kamu terima, sebelum daftar baiknya pakai dulu Tools Cek Merek dari Mebiso.
Sudah berteknologi AI yang memungkinkan kamu dapat laporan lengkap tentang potensi keberhasilan. Bahkan ada juga laporan lengkap mengenai hal-hal yang perlu diperbaiki dari pendaftaran merekmu. Cek sekarang!
Dokumennya bisa berupa Akta Pendirian, NPWP, NIB (untuk mengganti SIUP dan TDP), SKDP, dan Sertifikat Merek.
Merupakan suatu status hukum dari suatu bisnis maupun perusahaan.
Seluruh hal yang berkaitan dengan informasi serta dokumen asli pribadi, hubungan hukum, dan legalitas suatu badan hukum.