Dalam prosesnya pendaftaran merek, seringkali kita dibuat pusing karena pemilihan jenis kelas. Jenis kelas inilah yang dirujuk sebagai Nice Classification?
“Iya tuh, jenis kelas tuh sebetulnya cara bedainnya gimana sih? Nggak sekali dua kali keliru nih, jadinya ditolak mulu.”
Singkatnya, jenis kelas ialah klasifikasi atau pembagian kelas yang terbagi atas beberapa kelas sejumlah 45 kelas. Itulah mengapa ketika mengajukan permohonan merek bisa terjadi penolakan.
Yuk, kenali Nice Classification lebih lanjut guna terhindar dari penolakan saat pengajuan merek!
Diprakarsai oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) pada tahun 1957 silam, sistem jenis kelas ini berhasil diwujudkan melalui kesepakatan berupa perjanjian guna pengelompokan kelas merek.
Perjanjian yang dimaksud ialah kesepakatan yang terjadi serta terbit atas kelompok khusus di bawah naungan WIPO yakni Committee of Expert of Nice Union.
Kelompok ini berperan guna memelihara serta mengembangkan klasifikasi ini (NCL) secara resmi dan hasilnya berupa Perjanjian Nice (Nice Agreement)
Nice Classification atau sistem jenis kelas ini sifatnya wajib pun mengikat secara internasional yang dalam artiannya tak hanya diterapkan pada anggota yang tergabung dalam Perjanjian Nice, namun juga diterapkan pada sejumlah negara lainnya.
Begitulah sejarah dari hadirnya sistem jenis kelas terhadap kekayaan intelektual.
Tak terlepas dari peraturan, perjanjian ini tentunya memiliki satu kesatuan dengan pemberlakuan regulasi. Seperti yang disebut pada bagian sebelumnya bahwa klasifikasi kelas ini penerapannya merupakan keharusan pada sejumlah negara, termasuk Negara Republik Indonesia.
Berikut regulasi yang aturannya mengandung Perjanjian Nice:
Mendasari perlindungan merek di Indonesia, terlebih diperuntukkan bagi merek produksi usaha mikro kecil maupun menengah guna mencatatkan mereknya ada Ditjen KI; maka klasifikasi tersebut sangatlah diperlukan untuk diterapkan.
Berdasarkan penjelasan di atas dan mengingat Pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945 serta UU Nomor 24 tahun 2000, Perjanjian Nice diakui pun disahkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023.
Itulah dasar hukum Nice Classification Indonesia yang telah diterapkan per tahun 2023 dan berlaku hingga detik ini.
Usai mengetahui serta memahami bagaimana regulasinya berlaku dan berlangsung secara internasional maupun nasional, inilah kegunaan mengapa klasifikasi tersebut sangatlah krusial dan diperlukan tiap penerbitan sebuah merek:
Mudahnya kita rujuk dengan sistem jenis kelas, merupakan sebuah rangkaian yang membentuk prasyarat namun tak menjadi penentu isu substantif terhadap sistem pencatatan merek.
Digunakan sebagai penentu kelas yang fungsinya yakni membatasi persamaan pada pokoknya di antara beberapa produk merek berupa barang ataupun jasa. Singkatnya, berfungsi guna alat acuan ketika kalian hendak mendaftarkan merek.
Bagian dari kerangka hukum guna perlindungan merek yang mana juga tercantum pada perjanjian internasional sehingga klasifikasi ini bisa menjadi penyangga utama dalam ketentuan hukumnya.
Dalam menentukan bagaimana agar sebuah merek bisa dikategorikan, maka kita lihat dari segi kegunaan dan komposisinya. Maka dari itu pengkategoriannya dibagi menjadi 3 kategori, yakni kategori barang, kategori jasa dan kategori layanan.
Pada masing-masing kategori yang disebut di atas, penentuannya bisa dipilah dan dipilih atas dasar kegunaan ataupun komposisi.
Pasalnya, kesamaan nama merek ini bisa diterima bila memiliki kegunaan atau komposisi yang berbeda sehingga tidak jarang kita menemui nama merek yang sama namun bentuk produk yang diperjualbelikan itu berbeda.
Contohnya seperti kedua produk di atas ini, memiliki kesamaan nama yakni bermerek Dove namun didapati bahwa keduanya terdapat perbedaan; baik dari segi kegunaan maupun komposisi pembuatannya.
Dove (sabun) | Dove (produk cokelat) |
Berkegunaan sebagai alat mandi dan termasuk pada kebutuhan rumah tangga | Produk yang diperuntukkan untuk konsumsi atau produk pangan |
Klasifikasi kelas 3: sediaan pemutih dan zat lain untuk keperluan mencuci | Klasifikasi kelas 30 : kakao |
Menganut sistem WIPO Nice Classification, klasifikasinya terdiri atas 45 kelas; 34 kelas berupa barang dan 11 kelas lainnya berupa pelayanan. Sistem klasifikasi yang tengah dipergunakan kini merupakan klasifikasi edisi ke-12 dan diberlakukan sejak per Januari tahun 2023 silam.
Berikut daftarnya dari beberapa kelas produk berupa barang atau jasa beserta contohnya:
Kelas 1 merupakan eksplanasi atas produk berupa obat-obatan atau bahan kimia (chemicals), contohnya seperti obat-obat yang beredar pada pasaran maupun obat yang diresepkan oleh dokter.
Lalu di kelas 3, penjelasan atas produk berupa kosmetik dan produk guna menjaga kebersihan yang contohnya seperti produk kecantikan bermerek Wardah dan produk kebersihan bermerek Rinso.
Kemudian, selanjutnya ada kelas 25 yakni berupa pakaian dan alas kaki yang contohnya seperti produk bermerek pakaian bermerek Nevada serta produk alas kaki bernama Crocs.
Beralih dari kelas produk dengan rupa barang, kini kita akan membahas kelas produk berupa layanan.
Berada di kelas nomor 36, produk layanan berupa layanan secara keuangan atau finansial yakni seperti asuransi bermerek Prudential atau AIA.
Berikutnya berada pada kelas 45, menyediakan berbagai jasa yang contohnya seperti jasa arbitrase atau layanan hukum lainnya berupa konsultan hukum serta jasa lainnya yang fungsinya menyediakan layanan persewaan barang.
Bertujuan mendaftarkan merek serta dalam rangka memenuhi sistem Nice Classification Trademark berikut contoh penerapan yang mungkin bisa memperluas pandangan terhadap produk yang hendak kalian daftarkan:
Merupakan salah satu produk pangan yang seringkali disandingkan dengan Indomie sebagai kompetitor. Berlabel dengan fungsi pangan, produk mie instan bermerek Sedaap di bawah naungan PT WINGSFOOD ini berbahan dasar yang komposisi utamanya terdiri tepung terigu dan memiliki eksplanasi klasifikasi yakni hasil produksi penggilingan tepung, makanan yang mengandung tepung, mie, serpihan gandum, tepung kentang untuk makanan, tapioka; menjadikan produk tersebut memasuki kelas nomor 30.
Dikenal secara baik sebabnya merupakan produk lokal, Hanasui berhasil memasuki pasaran dan menggaet atensi khalayak umum terutama perempuan.
Menghasilkan beberapa produk kecantikan, yakni seperti lipstick, bedak, pembersih wajah hingga kegunaan produk lainnya seperti perawatan wajah berupa pelembab atau masker wajah ini begitu tenar dengan cakupan harga terjangkau.
Lolos seleksi pemilihan Nice Classification, barang kecantikan bermerek Hanasui ini tergolong ke dalam kelas 3 dengan kegunaan utamanya yakni sediaan dasar untuk tata rias wajah, sediaan kosmetik meminimalkan kerut untuk penggunaan wajah topikal, sediaan kosmetik wajah, sediaan kosmetik yang digunakan untuk pengelupasan sel-sel kulit mati diwajah, sediaan perawatan wajah kosmetik, ataupun sediaan-sediaan perawatan kulit non-medis.
Merupakan salah satu contoh dari aplikasi berbasis pengetahuan dan pendidikan guna keperluan belajar secara sistem daring, MySkill merupakan produk buatan anak bangsa yang kini digandrungi oleh khalayak umum terutama para fresh graduate.
Tergolong pada klasifikasi kelas 9 dan 41 yang mana pada kelas 9 dideskripsikan sebagai aplikasi seluler yang dapat diunduh ataupun diakses dengan internet serta pada kelas 41 dideskripsikan sebagai jasa pelatihan dan pendidikan yang menyediakan informasi pendidikan secara online dari database komputer atau Internet.
Sama pentingnya dengan nama merek serta kepemilikan merek, kelas merek yang dibagi berdasarkan sistem Klasifikasi Nice ini dikatakan krusial yang sebabnya pengklasifikasian ini juga berdampak terhadap pasar internasional.
Terbitnya inovasi Mebiso berupa Perlindungan Merek otomatis ini akan membantu perjalanan bisnis kalian guna pembuatan merek serta memilah kategori merek yang sesuai dengan produk kalian. Aktifkan segera Perlindungan Merek otomatis melalui Mebiso guna memperlancar perjalanan bisnis kalian.
Sebab klasifikasi Nice inilah yang menjadi pembeda merek satu dengan merek lainnya melalui dasar fungsi dan komposisi produk atau jasa yang diperjualbelikan.
Bila produk tersebut berupa barang, maka bisa dibedakan melalui bahan dasar atau komposisinya serta kegunaannya. Sedangkan untuk jasa, dapat dibedakan melalui fungsinya.
Pasalnya, selain mempermudah serta mempercepat pendaftaran merek ataupun menghindari penolakan ketika mendaftarkan merek; tentunya bila kita memahami klasifikasi ini, juga bakal terhindar dari sengketa merek.